GELORA.CO - Merespon aspirasi masyarakat soal penyelenggaraan Wisuda anak TK hingga SMA, Sekretaris Jendrak (Sesjen) Kemendikbudristek terbitkan edaran.
Sayangnya sesjen Kemendikbudristek tersebut dinilai netizen tidak tegas.
Sesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 itu, dinilai setengah-tengah dalam menerapkan kebijakan terkait maraknya wisuda anak TK-hingga SMA.
Poin pertama dalam sesjen tersebut, Kemendikbudristek, tidak memberikan larangan secara tegas, hanya sekedar memberikan himbauan.
Kemendikbudristek hanya ingin satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pertama dan menengah tidak menjadikan suatu kewajiban bagi orang tua siswa.
Poin kedua dari sesjen tersebut meminta Komite sekolah berperan aktif dalam kegiatan akhir tahun sesuai Permendikbudristek nomor 75 tahun 2016.
Padahal masyarakat Indonesia dan juga netizen meminta agar Pemerintah dalam hal ini meminta ketegasan agar penyelengaraan wisuda jenjang pendas hingga menengah dilarang.
Hal itu seperti disampaikan warga net, bernama K Andika Saputra mengatakan sesjen tersebut masih bersipat himbauan, dan tidak ada ketegasan untuk melarangnya.
Serupa dengan Andika, Dilla Tharmizy, menyebutkan jangan sekedar himbauan tapi harus berupa larangan, pihak sekolah kata dia harus mau mendengarkan aspirasi wali murid.
Netizen lainya Wiwin Ningsih, menyebutkan, suratnya cukup ditiadakan alias dilarang.
Wiwin berpendapat kegiatan akhir tahun harus memaksimalkan pada kreasi seni, minat bakat, pamer hasil belajar dan sejenisnya, bukan mengedepankan seremoni Wisuda.
Warga net mengaku, kegiatan wisuda pada kegiatan akhir tahun untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA dinilai kurang bermanfaat, justru sebaliknya membebani orang tua.
Pernyataan tersebut sempat dilontarkan netizen langsung ke akun media sosial Menteri Nadim.
Sayangnya meski direspon cepat, sesjen tersebut bukan ketegasan atau larangan melainkan sebatas himbaun saja.
Sumber: suara