MK Tolak Gugatan Sistem Pileg Tertutup, Ubedillah Badrun: Money Politic Potensi Menyebar

MK Tolak Gugatan Sistem Pileg Tertutup, Ubedillah Badrun: Money Politic Potensi Menyebar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem proporsional tertutup yang diajukukan oleh beberapa orang mengartikan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung dengan seperti sebelumnya.

Pengamat politik Unversitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun mengatakan bahwa sistem proporsional teebuka yang akan kembali digunakan untuk pemilu 2024 mendatang selain memiliki kelebihan juga memiliki kekurangan.

"Diantara kekurangan itu adalah potensi menyebar luasnya titik money politic dan rendahnya kelekatan pemilih dengan partai politik," jelas Ubedillah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (16/6).

Pengamatan Ubedillah, para caleg akan lebih aktif beraktivitas untuk mendulang suara di setiap daerah pemilihan yang telah ditentukan.

"Jadi rakyat pemilih lebih dekat dengan calegnya dibanding dengan partai politik," jelas Ubedilah.
Catatan menarik lainya jelas Ubedillag, utusan MK berbeda dengan harapan PDIP tetapi lebih terlihat sesuai aspirasi istana.

Dalam pandangan Bagja, secara politik hal itu memungkinkan ditafsirkan bahwa putusan MK itu arena ketegangan yang tersembunyi antara kepentingan istana di satu sisi dan kepentingan PDIP di sisi lain

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita