Menyoal Penggerebekan Wabup Rohil dan Wanita Lain Ngamar, Peneliti Sebut Polisi di Riau Bisa Digugat

Menyoal Penggerebekan Wabup Rohil dan Wanita Lain Ngamar, Peneliti Sebut Polisi di Riau Bisa Digugat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menyatakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perlu mengeluarkan surat perintah tentang netralitas Polri pada Pemilu Presiden 2024.

Hal tersebut, lanjut dia, demi meyakinkan publik agar tidak ada anggota polisi yang bersekongkol dengan kubu politik manapun.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah seharusnya mengeluarkan surat perintah tentang netralitas Polri pada Pilpres 2024," kata Reza.


Pria yang juga pakar psikologi forensik itu mencermati ada upaya main mata dengan politik dalam kasus penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman oleh Ditreskrimum Polda Riau, Kamis (25/5/2023) di sebuah hotel di Pekanbaru.


"Hal ini untuk meyakinkan publik, bahwa Polri tidak akan bersekongkol dengan kubu politik manapun," tambah Reza.

Lebih lanjut, saat penggerebekan terjadi, Sulaiman sedang berada di dalam kamar hotel bersama seorang wanita, yang merupakan anak buahnya, seorang Kepala Bidang di Dispenda Kabupaten Rokan Hilir.

"Berduaannya memang parah. Tapi, bagaimana memahami operasi rutin, dan operasi hunting oleh polisi? Bukan operasi politik dalam kemasan penegakan hukum?," kata Reza.


Dalam kasus Wabup Rohil ini, Reza pun mempertanyakan langkah polisi akan membawa kasus tersebut ke persoalan hukum mana, karena jika terkait perzinaan.

Hal itu merupakan delik aduan. Sementara, istri Wabup Rohil tidak akan mempolisikan suaminya.


Atau langkah kepolisian tersebut sekada membuka aib warga yang notabene sekaligus kader partai politik.

"Tapi lumayanlah. Polisi sudah bantu masyarakat mengenal pemimpinnya lebih baik lagi," kata Reza.

Soal kasus tersebut, dikatakan Reza, sebaiknya polisi lebih cermat dalam bekerja, termasuk kecermatan dalam menjelaskan suatu kasus ke publik.

Tanpa penjelasan yang baik akan terkesan bahwa alih-alih bekerja secara profesional, polisi bekerja sesuai kepentingan politik praktis tertentu.

Reza pun mengingatkan agar otoritas penegak hukum jangan bermain api, apalagi dengan politik, sehingga ada istilah double trouble untuk mengiaskan sifat merusak yang sedemikian parah ketika polisi main mata dengan politik.

Dalam kasus penggerebekan dengan dalih operasi rutin atau operasi hunting di Pekanbaru, Reza menilai, polisi setempat juga bisa digugat karena terindikasi berupaya mengkriminalisasi orang.

"Saya jadi ingat satu hal. Pada tahun 2020 Kapolri Idham Azis pernah keluarkan perintah kepada jajarannya agar menjaga netralitas dalam Pilkada," kata dia.

Dalam Surat Perintah Kapolri itu berisi 17 poin. Tapi, sepanjang apa yang ia baca di media, belum pernah sekalipun Kapolri mengeluarkan perintah tentang netralitas Polri dalam konteks Pilpres 2024.

Oleh karena itu, Reza mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perlu mengeluarkan surat perintah tentang netralitas Polri pada Pilpres 2024.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita