GELORA.CO -Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengomentari bantahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono soal ekspor pasir laut.
Diizinkannya ekspor pasir laut di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) memunculkan dugaan bahwa hal tersebut dilakukan demi menggaet investasi Singapura ke proyek mercusuar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Peraturan yang mengizinkan ekspor pasir laut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Pasalnya, sai Presiden Jokowi meneke beleid tersebut pada 15 Mei 2023, sebanyak 95 pengusaha Singapura datang mengunjungi IKN.
Namun, Sakti membantah peraturan tersebut untuk menggaet investasi Singapura ke IKN. Menurutnya, eskpor pasir laut dilakukan lantaran kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
"Enggak adalah ke situ (memuluskan investasi). Kamu baca dong pp nya. Pp nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Ya kan?" ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Selain itu, reklamasi juga seolah menjadi trend yang dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia. "Nah reklamasinya dari mana, ini yang kami atur, bahannya reklamasinya harus dari bahan sedimentasi sehingga gak rusak lingkunganya," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Said Didu mempertanyakan logika Sakti yang mengklaim kebutuhan dalam negeri untuk reklamasi naik maka ekspor pasir laut diizinkan.
“Pak Menteri @kkpgoid yth, bagaimana logika Bpk tentang bahwa karena kebutuhan dalam negeri untuk reklamasi naik maka diizinkan ekspor pasir laut ?” tanya Said Didu, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa (13/6/2023).
Dia juga menyoroti perihal ekspor pasir laut tidak terkait dengan kepentingan Singapura padahal negara yang membutuhkan barang tersebut adalah Singapura.
“Bahwa izin ekspor pasir laut tidak terkait dengan kepentingan Singapura, padahal negara yang butuh impor pasir laut adalah Singapura. KAMI TDK BODOH PAK,” tegas Said Didu.
Sumber: suara