GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyasar Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), murni proses penegakan hukum.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan saat ini pihaknya dalam tahap permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan.
Proses penyelidikan itu merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.
"Kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukumnya, jadi ini adalah murni penegakan hukum yang sedang KPK lakukan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (14/6).
Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan secara lengkap terkait perkara apa yang sedang diselidiki yang diduga menyeret menteri asal Partai Nasdem itu.
"Segera nanti kami akan sampaikan perkembangannya, setelah memastikan seluruh proses yang sedang kami lakukan ini selesai dilakukan," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Mentan SYL pada hari ini dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang sedang ditangani KPK. Namun demikian, hingga pukul 15.45 WIB, belum terlihat kehadiran SYL di KPK.
Sumber Kantor Berita Politik RMOL kembali mengabarkan bahwa Mentan SYL dipastikan akan menjadi tersangka. Terkini, SYL akan datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/6) setelah hari ini tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Sumber: rmol