Mahfud MD Bicara Soal Utang Pemerintah Ke Jusuf Hamka Rp 800 Miliar: Kontrak Biasa, Tinggal Pembayaran

Mahfud MD Bicara Soal Utang Pemerintah Ke Jusuf Hamka Rp 800 Miliar: Kontrak Biasa, Tinggal Pembayaran

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) angkat bicara terkait utang pemerintah yang ditagih oleh pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.

Mahfud MD berdalih pemerintah sama sekali tidak memiliki utang dengan Jusuf Hamka. Namun begitu, ia mengaku akan mempelajari hal itu lebih lanjut.

"Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya nggak tahu pemerintah punya utang sama dia," ujar Mahfud di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).


Mahfud berpandangan utang yang dimaksud oleh Jusuf berupa kontrak kerja sama yang menunggu dibayar. Dia akan menindaklanjuti hal tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


"Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

Untuk diketahui, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP)


Utang itu bermula sejak 1998, ketika PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk mendepositokan dananya sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.


Ketika terjadi krisis moneter pada 1998 lalu, Bank Yama terkena likuidasi. Sejak itulah ia tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.

Saat itu pemerintah berdalih, jika PT CMNP terafiliasi dengan pemlik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto.



Ia lalu tak terima dengan tudingan tersebut, pria yang akrab disapa Babah Alun lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada 2012 yang lalu.

Saat itu, Jusuf Hamka melakukan proses sidang ke Mahkamah Agung, usahanya tidak sia-sia, ia berhasil menang di Pengadilan.

Dari putusan itu, pemerintah wajib membayar utangnya pada PT CMNP breserta bunganya setiap bulan.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita