Lama Tak Berjumpa, Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Kekasihnya AGH di Ruang Sidang

Lama Tak Berjumpa, Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Kekasihnya AGH di Ruang Sidang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, beragendakan pemeriksaan saksi kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi, salah satunya anak AGH (16).

AGH beserta dua saksi lainnya, tampak masuk ke ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, sekira pukul 10.30 WIB.

Kekasih Mario Dandy, AGH yang menggunakan hoodie cream, kaos putih, dan masker hitam pun langsung duduk di kursi pesakitan.

Sesaat sebelum Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Mario Dandy yang tengah duduk di samping kuasa hukumnya pun terlibat curi-curi pandang ke anak AGH.

Gelagat Mario Dandy curi-curi pandang pun sempat tertangkap kamera, beberapa kali saat dirinya menatap ke arah AGH. 

Akan tetapi, momen itu tak berlangsung lama, lantaran majelis hakim masuk ke ruamg sidang, untuk memulai persidangan.

Terhitung, semenjak AGH duduk di kursi pesakitan, Mario Dandy dua kali menatap tajam ke arah AGH.

Diketahui sebelumnya, kekasih Mario Dandy, yakni AGH dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, AGH tampak hadir di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Dia terlihat menggunakan hoodie berwarna cream, dan baju putih, serta dilengkapi masker hitam.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, AGH juga terus menundukkan kepala nya, sambil memegangi penutup kepala jaket, seraya menutupi mata nya.

Kehadiran AGH di PN Jakarta Selatan juga sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

Dikatakan Mangatta, pihaknya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum hari ini.

"Klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (26/6/2023) malam.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita