GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
Dalam pembentukan Perpres ini dijelaskan bahwa entitas MRPN, yang terdiri dari kementerian hingga pemerintah desa itu memiliki tanggung jawab dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor.
Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh entitas MRPN pengelola negara.
Komite MRPN mempunyai tugas di antaranya menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor.
Kemudian menetapkan dua atau lebih entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor dan menetapkan salah satu dari entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai entitas MRPN sektor utama.
Komite MRPN juga bertugas menyusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden.
Komite MRPN terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota.
Berikut susunan organisasi komite MRPN terdiri atas:
Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ketua
Ketua merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Wakil Ketua
Wakil Ketua 1 merangkap anggota: Menteri Keuangan.
Wakil Ketua 2 merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri.
Anggota
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; dan
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sumber: suara