KPU Hapus Wajib Lapor Sumber Dana Kampanye, Masyarakat Sipil Ngadu ke Bawaslu

KPU Hapus Wajib Lapor Sumber Dana Kampanye, Masyarakat Sipil Ngadu ke Bawaslu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Aturan baru terkait Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai aksi protes kelompok masyarakat sipil. Mereka mengadukan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasalnya, aturan baru yang termuat dalam draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye, menghapuskan kewajiban peserta Pemilu 2024 melaporkan sumber dana kampanye.

Perwakilan kelompok Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala menjelaskan, terdapat 146 organisasi massa yang menuntut hal tersebut.

"Penghapusan LPSDK ini menimbulkan kontroversi," ujar Valentina dalam jumpa pers usai menemui pimpinan Bawaslu, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Dia menjelaskan, LPSDK merupakan salah satu instrumen pelaksanaan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas mengenai sumber keuangan kampanye peserta pemilu.

Oleh karena itu, sosok yang kerap disapa Valen ini mengadu ke Bawaslu agar memberikan rekomendasi, berupa perbaikan regulasi teknis terkait pelaporan dana kampanye.

"Mendesak Bawaslu untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU, apabila memandang yang dilakukan KPU, termasuk regulasi yang diterbitkan, tidak sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," demikian Valen.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita