GELORA.CO - Amukan massa aksi yang mengepung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (22/6/2023) tak terbendung.
Bahkan, massa sempat ricuh lantaran mengamuk terhadap ulah pimpinan Panji Gumilang yang jauh dari nilai-nilai Islam.
Adapun massa aksi yang mencakup kelompok dan organisasi umat Islam setempat muak akan ajaran Al Zaytun yang menyimpang jauh dari syariat.
Diketahui bahwa Al Zaytun sempat buat publik ribut gegara potret penyelenggaraan ibadah salat Idul Fitri yang mencampur barisan laki-laki dengan perempuan.
Tak cukup di situ, Al Zaytun juga menambah syahadat dengan poin pengakuan negara yang sah hanya negara Islam.
Ponpes Al Zaytun juga membuat geger atas tudingan pencabulan yang terjadi di dalam instansi pendidikan itu.
Lantas, tak heran jika massa aksi yang menggeruduk Al Zaytun bisa mengamuk hingga ricuh.
Kondisi ricuh demo Al Zaytun: Massa bentrok dengan polisi
Melalui pantauan langsung di lokasi, tampak massa aksi sempat bersitegang dengan pasukan kepolisian yang berjaga di depan Ponpes Al Zaytun.
Massa memaksa masuk ke area Ponpes untuk menggeret pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang.
Salah satu anggota massa aksi yang bergabung membeberkan bahwa dirinya beserta demonstran merasa kelakuan para petinggi Al Zaytun sudah menodai umat Islam.
Demonstran tersebut di hadapan wartawan pada Kamis (22/6/2023) juga meminta aset ponpes tersebut diusut tuntas.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dalam kesempatan yang sama memaparkan pihaknya telah mengerahkan ribuan personel seperti beberapa hari lalu untuk menjaga keamanan demo.
Polres Indramayu diketahui mengerahkan 1.200 anggotanya untuk mengamankan unjuk rasa.
Massa aksi tuntut Panji Gumilang dipenjara
Salah satu kelompok yang berdemo yakni Persatuan Islam atau Persis Jabar menuntut agar selain Al Zaytun dibubarkan, Panji Gumilang juga turut dipidana.
Ketua Persis Jabar Iman Setiawan Latief menegaskan ajaran Al Zaytun telah berada di level membahayakan.
Adapun Iman juga menilai bahwa Pandji telah melakukan pelanggaran pidana termasuk penistaan agama terkait ajaran yang diajarkan oleh Al Zaytun.
Iman menilai Pandji telah melanggar pidana pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal lima tahun, dan UU ITE pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah diubah menjadi UU no 19 tahun 2016.
Tak cukup di situ, Iman dan pihaknya menilai Al Zaytun telah terindikasi menyerukan gerakan makar.
Sosok eks tokoh Negara Islam Indonesia atau NII, Ken Setyawan di kesempatan yang sama menilai Al Zaytun sudah disusupi ajaran NII.
Sumber: suara