GELORA.CO - Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, dilaporkan ratusan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait konten YouTube Ken yang pernah menyatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina dan bisa menembus dosa dengan membayar tebusan Rp 2 juta.
"Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," kata kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Menurut Sukanto, konten tersebut telah menistakan agama dan menyebarkan berita bohong.
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujarnya.
Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Ken Setiawan mengatakan siap menghadapi laporan wali santri yang dilayangkan terhadap dirinya.
"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Kita saksi ada nanti, nanti kita tinggal lihat aja," kata Ken kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ken menyebut bahwa pernyataan dirinya harus dicermati dengan baik. Sebab, dirinya mengaku tidak menuduh semua santri boleh berzina namun hanyak yang berkantong tebal.
"Jadi itu fakta, dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," ujar pria yang mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk dugem di sekitar Ponpes Al-Zaytun.
"Jadi saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi yang punya dana, nantikan disana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya nggak boleh pacaran, nggak boleh berzina, nggak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan, jadi ini fakta," imbuhnya.
Sumber: suara