Kemenag Bantah Ridwan Kamil: Tak Pernah Ada Bantuan ke Ponpes Al-Zaytun

Kemenag Bantah Ridwan Kamil: Tak Pernah Ada Bantuan ke Ponpes Al-Zaytun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Agama merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut ada bantuan uang ke Ponpes Al-Zaytun setiap tahunnya. Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut tengah disorot, diduga melakukan penyimpangan. 

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, informasi yang disampaikan Ridwan Kamil tersebut tidak benar. Kemenag tak pernah memberi dana ke Ponpes Al-Zaytun. 

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” kata Anna Hasbie lewat keterangannya, Kamis (22/6). 

Anna menuturkan, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI) 1.289 siswa, tsanawiyah (MTs) 1.979 siswa, hingga Aliyah (MA) 746 siswa. 

Menurutnya, para siswa itulah yang mendapatkan dana BOS, bukan Ponpes Al-Zaytun. Sebab, sesuai regulasi BOS diberikan pada siswa tidak hanya di Al-Zaytun.
 
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujarnya. 

Untuk itu, Anna berharap ke depannya tidak ada lagi pejabat publik yang bicara tanpa data. Dia menekankan, bahwa dana BOS untuk siswa bukan pengurus pengurus Al-Zaytun. 

"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Sudah salah kaprah itu," tandas Anna.

Penjelasan soal Dana BOS

Lebih lanjut, Anna menuturkan, dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. 

Menurut Anna, secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. Ini sudah dipenuhi sekolah di Al-Zaytun. 

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.

Syarat kedua, lanjut Anna, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga telah dipenuhi.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.

Izin Pesantren Al-Zaytun

Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menuturkan, Kemenag merupakan regulator. Lewat Ditjen Pendidikan Islam, pihaknya dapat membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. 

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ridwan juga menyebut ada aliran dana miliaran rupiah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk aktivitas pembelajaran di Ponpes Al-Zaytun. Dia tak menyebut angkanya secara rinci.

"Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun," ucap politikus Golkar itu di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (21/6).

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita