GELORA.CO - Sebanyak empat remaja di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Keempat pelaku tersebut diketahui masih di bawah umur, bahkan dua dari pelaku tersebut masih duduk di sekolah dasar (SD).
Keempat pelaku tersebut berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13). Para tersangka dengan keji menganiaya sampai korban tewas. Bahkan, sebelumnya mereka sempat melakukan penganiayaan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, korban diikat serta dikencingi hingga dibakar begitu saja oleh para pelaku.
Penemuan Jasad Busuk
Awalnya, kasus ini terungkap dari penemuan mayat tanpa identitas dalam kondisi yang sudah membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pada saat ditemukan, kondisi mayat sudah dalam kondisi terikat tangan dan kakinya.
Adapun mayat tersebut ditemukan pertama kalinya oleh warga dengan nama Minah (43) pada hari Rabu (14/6/2023) sore. Lokasi ditemukannya mayat tersebut tidak jauh dari Villa Suma, dekat Pantai Bayah.
Terbaru, diketahui bahwa mayat tanpa identitas tersebut merupakan seorang ODGJ yang dibunuh oleh empat orang remaja.
Motif Para Pelaku
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan menyebut pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal dengan korban yang merupakan seorang ODGJ.
Tak hanya itu, korban disebut pernah melempar batu ke MA (salah satu pelaku) hingga mengenai punggung dan juga sepeda motornya.
Peran 4 Pelaku
Dalam melakukan aksinya, para korban diketahui berbagi tugas. MA memberikan ide, mengikat tali dan juga memukul korban dengan kayu. AD bertugas untuk memukul korban dan membakar muka dan tangan korban.
MI berperan untuk memukul korban sebanyak dua kali, mengucurkan bensin, dan mengikat korban di pohon yang ada di dekat pantai, dan HB ikut untuk menganiaya korban.
Psikolog Periksa Kejiwaan Pelaku
Saat ini, para pelaku masih berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan melibatkan psikolog guna memeriksa kejiwaan para pelaku.
Adapun pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan guna mengetahui lebih lanjut terkait dengan latar belakang kejiwaan serta kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
Bukan Kali Pertama Lakukan Tindak Kriminal
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady menyebut bahwa kejadian ini bukan kali pertama bagi para pelaku tersebut dalam melakukan tindakan kriminal. Para pelaku sempat mengaku kepada pihak kepolisian bahwa mereka pernah melakukan aksi pencurian.
Ancaman Pidana
Karena perbuatan keji yang dilakukan oleh para remaja tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 179 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Sumber: suara