GELORA.CO - Presiden Jokowi menargetkan pembangunan jalur jalan lintas Selatan (JJLS) di sisi selatan pulau Jawa selesai tahun 2023 ini. saat ini, di sejumlah daerah pembangunan jalur dari Propinsi Banten hingga Jawa Timur ini sudah diselesaikan.
Jokowi mengatakan sebagian wilayah telah menyelesaikan pembangunan JJLS. Pembangunan JJLS di Tiga propinsi masing-masing Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah telah selesai 100 persen. Hanya tinggal di dua propinsi yaitu Jawa Timur dan DIY.
"Di Provinsi Banten sudah selesai 100 persen, di Provinsi Jabar sudah selesai 100 persen, di Provinsi Jawa Tengah sudah selesai 100 persen," kata dia.
Jokowi menyebut di Provinsi DIY kurang sedikit yaitu sekitar 14 kilometer. Di mana tahun ini ditargetkan akan diselesaikan. Dan kemudian di Jawa Timur juga masih kurang 24 kilometer. Jokowipun menargetkan akan menyelesaikannya tahun ini.
Jika nantinya JJLS sudah selesai di bangun, diharapkan memperlancar distribusi logistik. Dia berharap dengan 3 jalur yang ada di pulau Jawa selatan tengah kemudian di utara ini akan memperlancar distribusi logistik dan meningkatkan daya saing produk-produk yang ada.
Target tersebut dipertanyakan oleh warga Parangtritis terutama pemilik tanah Tutupan Jepang yang sebagian memang akan terkena proyek pembangunan JJLS terutama untuk pembangunan Kelok 18 yang bakal menyambungkan JJLS ruas Kabupaten Bantul dengan Gunungkidul.
Ketua Masyarakat Pemanfaat Tanah Tutupan Jepang, Suparyanto mempertanyakan nasib mereka yang tidak akan mendapat ganti rugi dari pemerintah meskipun lahannya terkena proyek JJLS. Padahal dalam rapat terakhir antara Menteri PUPR dengan wakil warga DIY dalam hal ini diwakili oleh Anggota DPR RI dari DIY asal PKB, Sukamto, menteri PUPR bakal memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah tutupan ini.
"Kami ada rekamannya dibawa pak Kamto soal akan adanya ganti rugi itu. Tetapi kok dalam sosialisasi beberapa hari lalu, Pemkab Bantul menandaskan tidak akan memberikan ganti rugi,"ujarnya.
Warga pemilik tanah tutupan mempertanyakan mengapa mereka tidak mendapatkan ganti rugi Padahal mereka memiliki alas hak berupa letter c yang ada di Kantor Kelurahan Parangtritis. Sesuai undang-undang maka Para pemilik tanah tersebut seharusnya mendapatkan ganti rugi ketika lahannya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum
"Ini kami letter C lho kenapa tidak mendapat ganti rugi"ujarnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslich mengatakan terkait dengan pembangunan JJLS ini dia mengakui bahwa sebagian tanah tutupan Jepang itu akan digunakan untuk JJLS. Kemudian nantinya akan dilakukan konsolidasi tanah yang selama puluhan tahun tidak jelas statusnya.
"ya status kepemilikannya nanti akan diperjelas ya dengan inventarisasi dan pencatatan karena itu kan pemilik orang dulu yang dirampas Jepang,"ungkapnya.
Halim mengaku beberapa hari yang lalu pihaknya sudah mengumpulkan warga pemilik tanah tutupan Jepang. Warga dikumpulkan dan sudah diberikan pemahaman bahwa sebagian tanah tutupan Jepang itu akan digunakan untuk JJLS.
kemudian akan dilakukan konsolidasi tanah yang selama puluhan tahun tidak jelas statusnya. Di mana, status kepemilikannya nanti akan diperjelas dengan inventarisasi dan pencatatan. Setela itu akan diserahkan kepada ahli warisnya tetapi setelah melalui penelitian.
"Itu akan diserahkan ke ahli waris setelah ada penelitian,"tambahnya.
Setelah melalui penelitian yang mendalam lalu dibuat side plant. Pembuatan side plant ini setelah dikurangi untuk JJLS di mana luasan awal tanah tutupan dikurangi luasan untuk JJLS baru sisanya dibagi secara proporsional ke para ahli waris.
Sehingga semua ahli waris nanti akan menyangga pengurangan tanah tutupan yang digunakan untuk JJLS. Dan Halim menandaskan tidak akan ada ganti rugi kepada pemilik tanah tutupan tersebut. Warga hanya akan mendapat kompensasi dalam bentuk lain.
" gitu loh semuanya menyangga pengurangan-pengurangan itu baru nanti dibuatkan sertifikat,"terangnya.
Pemkab akan berusaha memakukan fata kawasan yang lebih bagus dan akan dibangun berbagai fasilitas penunjang.
pemerintah akan menambah sarana prasarana di lahan itu seperti membangun jalan-jalan Kampung, mushola, sekolah ataupun klinik serta bantuan-bantuan pertanian sebagai kompensasi
"Kalau ganti rugi enggak ada cuman penataan kawasan dan kejelasan status yang puluhan tahun tidak ada sertifikatnya pemerintah lah yang akan membuatkan sertifikatnya. Ya dalam bentuk bangunan,"tambahnya.
Tanah Tutupan Jepang sebenarnya berupa perbukitan yang membujur dari Jembatan Kretek di Sungai Opak hingga Pantai Parangtritis. Luas Tanah Tutupan Jepang ada sekitar 118 Hektare dan terbagi 256 bidang tanah yang telah memiliki alas hak Letter C pada jaman penjajahan Belanda.
Saat ini, yang ada sudah generasi ketiga hingga kelima dari nama yang tercantum dalam Letter C tersebut. Karena pemilik letter C semuanya sudah tiada. Karena pemilik Letter C sudah beranak pinak, saat ini secara keseluruhan ada 1.400 orang lebih yang menguasai Tanah Tutupan Jepang seluas 118 Hektare ini.
Tanah Tutupan Jepang, kepemilikan tanah ini bakal dikembalikan ke orang yang berhak. Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat, Sri Sultan HB X telah menandatangani kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengembalikan ke mereka yang berhak.
Sumber: suara