GELORA.CO – Jokowi Sahkan Izin Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar.
Keputusan resmi Presiden Jokowi untuk melegalkan ekspor pasir laut, meskipun sebenarnya telah dilarang selama dua dekade, telah diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut, yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei yang lalu.
Langkah ini segera mendapatkan perhatian dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada masa Kabinet Kerja 2015-2019, Susi Pudjiastuti.
Isu utama terkait PP yang ditandatangani oleh Jokowi adalah Pasal 9 dan Pasal 15 dalam regulasi tersebut, yang mengatur tentang ekspor pasir laut.
Dilihat dari perspektif lingkungan, keputusan izin ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut yang besar.
Pasir laut yang diekspor merupakan hasil dari penambangan pasir di area perairan tertentu, yang menyebabkan penggalian dalam jumlah yang signifikan di dasar laut.
Melihat berbagai dampak berbahaya dari aktivitas penambangan pasir laut, Susi Pudjiastuti juga turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi laut Indonesia.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," cuitan Susi Pudjiastuti, dikutip dari Twitter @susipudjiastuti pada Minggu (4/6/2023).
Sumber: suara