GELORA.CO - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membangun Bandar Udara Very Very Important Person (Bandara VVIP) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perintah tersebut disampaikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
“Bandar Udara Very Very Important Person yang selanjutnya disebut Bandar Udara WIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara,” tulis Pasal 2 Perpres yang diteken Jokowi, Selasa (7/6) kemarin.
Bandara ini nantinya akan dibangun di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Untuk pengadaan tanah pembangunan Bandara VVIP berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.
Sedangkan, untuk pendanaan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fasilitas yang harus dibangun oleh kedua menteri tersebut adalah:
a. fasilitas keselamatan dan keamanan;
b. fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;
c. fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
d. jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.
Karenanya, kepada menteri PUPR, Jokowi menugaskan untuk:
1. menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP;
2. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara;
3. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.
Kepada menhub, Jokowi menugaskan untuk:
1. menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan;
2. menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat termasuk taman meteo;
3. menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara, dan fasilitas sisi darat;
4. melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat, termasuk taman meteo;
5. melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP;
6. mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara VVIP; dan
7. mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sedangkan, untuk Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara diberikan tugas, yakni:
1. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
2. memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP; dan
3. melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara VVIP. []