Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Said Didu Sebut Gila: HGU 190 Tahun Bisa jadi Hak Milik

Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Said Didu Sebut Gila: HGU 190 Tahun Bisa jadi Hak Milik

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, secara terbuka mengungkapkan enam poin terkait proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Melalui akun Twitter pribadinya, Said Didu memaparkan, awal dari episode tersebut menurutnya adalah pembangunan IKN Nusantara di atas tanah yang dimiliki oleh kelompok oligarki.

Ia juga menyoroti keputusan memberikan hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun, yang bisa menjadi hak milik. Selain itu, Said Didu menyebutkan potensi IKN Nusantara sebagai tempat investasi uang haram.

Dia juga menyoroti kebijakan yang mengizinkan orang asing tinggal bebas selama 10 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa tinggal.

“Drama gila IKN: 1) Dibangun di tanah milik oligarki, 2) HGU selama 190 tahun yang bisa berubah menjadi hak milik, 3) Potensial sebagai tempat investasi uang haram, 4) Orang asing boleh tinggal bebas selama 10 tahun yang bisa diperpanjang,” ungkap Said Didu melalui akun Twitter pribadinya.

Lebih lanjut, Said Didu juga menyinggung tentang keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Ia juga menyebutkan bahwa episode drama terkait IKN adalah ajakan kepada warga Singapura untuk tinggal di IKN.

“Kelima, ekspor pasir laut. Keenam, ajakan kepada warga Singapura untuk tinggal di IKN. Apa episode selanjutnya?” tanya Said Didu.

Sebelumnya, ajakan kepada warga Singapura untuk tinggal di IKN diungkapkan oleh Jokowi saat menghadiri acara Ecosperity Week di Singapura.

Jokowi memperkenalkan potensi Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada warga Singapura dan menawarkan berbagai keunggulan yang dapat dinikmati di sana. (*)

Sumber: herald
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita