Johnny G Plate Foya-foya Hasil Korupsi, Main Golf hingga Nginap di Hotel Mewah di London, Paris dan Barcelona

Johnny G Plate Foya-foya Hasil Korupsi, Main Golf hingga Nginap di Hotel Mewah di London, Paris dan Barcelona

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disebut sempat menikmati beberapa kali bermain golf dan difasilitasi hotel mewah di berbagai negara Eropa dari hasil korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Johnny G Plate di ruang sidang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta," ungkap Jaksa. 

Selain itu, Jaksa menambahkan, pada tahun 202 Johnny juga disebut sempat mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol. Pembayaran hotel itu bernilai Rp 452,5 juta. 

Tak hanya itu, Jaksa menyebut Johnny juga sempat menikmati fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri. 

"(Biaya hotel) di Paris Prancis sebesar Rp.453,6 juta, London Inggris sebesar Rp167,6 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000," ungkapnya. 

Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. 

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia. 

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita