GELORA.CO - Seorang Istri polisi menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh sesama istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.Ibu bhayangkari yang menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah itu bernama Lili Dewi Jayanti mannan (28) warga perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Saya di tipu Sekitar 700 juta rupiah oleh Mitha Nindi Wulandari sesama ibu bhayangkari," ungkapnya.
Korban mengungkap jika ia telah ditipu sebanyak 700 juta rupiah untuk modal usaha oleh temannya sendiri yang juga ibu bhayangkari bernama Mitha Nindi Wulandari.
Lili Dewi Jayanti kemudian menceritakan, bagaimana uangnya senilai 700 juta rupiah tersebut bisa diterima oleh temannya itu.
"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia sebelum jadi bhayangkari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya. Terus dia bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisan ta, bulan depan kuganti," ujar Lili saat ditemui, Senin (5/6/2023) malam.
Setelah satu bulan, kata Korban, uang yang diminta Mitha Nindi Wulandari itu dikembalikan. Namun, tidak lama kemudian, Mitha kembali meminta uang dengan alasan untuk modal usaha.
"Dia minta lagi, kak ada dulu modal ta bisa kupakai, saya kasih contoh 100 juta kuambil modal ta, saya kembalikan 1 bulan 110 juta. Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjutmi, dia kasih saya terus keuntungan," pungkasnya.
Bulan depannya, Mitha Nindi Wulandari kembali datang ke rumahnya dengan meminta modal.
Kali ini Mitha datang dengan iming-iming perjanjian, di mana setiap 5 bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha Mitha akan dibagi ke Lili.
Lili bercerita, pola Mitha Nindi Wulandari saat meminjam modal kepada dirinya hampir selalu sama. Dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian.
Sampai pada akhirnya, pinjaman Mitha Nindi Wulandari menumpuk menjadi Rp700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.
Lili mengatakan, setiap kali Mitha Nindi Wulandari meminjam uang, dia selalu menyediakan kwitansi sebagaimana pernjanjian antara keduanya. Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.
"Setelah sampai Rp700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal," ucapnya.
Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga Mitha Nindi Wulandari. Hal itulah yang membuat korban terus meminta agar Mitha aegera mengembalikan pinjamannya.
"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," tandasnya.
Diakuinya, memang Mitha merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," imbuhnya.
"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.
Karena tidak ada itikad baik Mitha untuk mengembalikan uangnya sebesar 700 juta rupiah, bahkan nomor Lili diblokir oleh Mitha, akhirnya dia dilaporkan ke polisi.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, Polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa dengan alasan kerugiannya di bawah Rp1 miliar," pungkasnya.
Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat. Sebab sudah berjalan 1 tahun 2 bulan.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini. Tapi Alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tegasnya.
Sumber: tvone