GELORA.CO - Keputusan Presiden Jokowi membubarkan PT Istaka Karya (Persero) pada Juli lalu, tak menyelesaikan masalah. Ratusan vendor menagih pembayaran proyek Rp1,08 triliun yang macet 10 tahun lebih.
Sebanyak 160 subkontraktor dan supplier yang bergabung dalam Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) meminta bantuan Komisi VI DPR untuk menjhembatani masalah ini.
Ketua Perkobik, Bambang Susilo mengungkapkan, sekitar 160 mitra Istaka Karya belum menerima pembayaran sejumlah proyek atau pekerjaan yang nilainya tak sedikit. Yaitu tadi, sebesar Rp1,08 triliun.
Dia membeberkan, sejak 2021, Istaka Karya tercatat memiliki tanggungan utang Rp1,08 triliun. Sedangkan ekuitas perusahaan minus Rp570 miliar. Dengan total aset hanya Rp514 miliar.
“Total piutang tersebut sekitar kurang lebih Rp 400 miliar, sedangkan total piutang seluruh pihak, antara lain perbankan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan pihak-pihak lainnya adalah sekitar Rp 1,08 triliun,” kata Bambang, dikutip Rabu (14/6/2023).
Bambang mengatakan, akibat Istaka Karya tak kunjung membayar utang kepada para mitra itu, kelangsungan usaha terancam gulung tikar. Banyak yang terpaksa kehilangan aset karena tak mampu membayar cicilan kredit di bank.
Bambang menjelaskan, saat menggarap proyek kerja sama dengan Istaka Karya, para mitra meminjam modal dari perbankan. Kalau pembayaran Istaka Karya macet maka para mitra kelimpungan untuk melunasi kredit itu.
“Hingga detik ini pun, kami tidak mampu bayar. Karena dari pihak BUMN tidak melakukan pembayaran ke kami. Padahal, saat ikut membangun (Istaka Karya), kami mengagunkan aset kami agar bisa berpartisipasi,” terangnya.
Selanjutnya, Bambang berharap kebijaksanaan Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) dan Presiden Jokowi. Jika Istaka Karya memang dibubarkan, utang-utangnya seharusnya dilunasi terlebih dahulu. Proyek yang mereka garap cukup beragam mulai pembangunan jalan tol hingga underpass. “Ini kami anggap ini utang negara. Kami harap ini dibayar lunas kepada rakyat,” tegasnya.
Mengingatkan saja, Pengadilan Negara (PN) memutus kepailitan Istaka Karya, setelah mengabulkan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi itu dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 silam sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013. Sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya tidak kunjung menunjukkan perbaikan kinerja.
Mendengar cerita Perkobik, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal trenyuh juga. Diharapkan, pemerintah khususnya Menteri Etho memberikan atensi serta memikirkan jalan keluarnya.
“Insha Allah, kita akan sampaikan masalah ini kepada Pak Erick. Apalagi BUMN saat ini punya slogan AKHLAK. Memang kita sebagai wakil rakyat mendengarkan apa yang bapak ibu sampaikan tentu kita akan sampaikan kepada pemerintah,” papar Politikus Gerindra itu.
Sumber: republika