GELORA.CO - Ayah tiri berinisial AS (44) menghamili anaknya AP (17). Ruda paksa yang dilakukan AS kepada AP, dilakukan 10 tahun terakhir.
Setelah ditangkap Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, inilah tampang ayah tiri yang hamili anak sejak 10 tahun terakhir di Pademangan, Jakarta Utara.
Kepada penyidik ayah tiri AP mengaku perbuatan tak senonohnya kepada sang anak.
AS mengatakan, pertama kali meruda paksa kepada anak tirinya, ketika AP berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, perbuatan AS merupakan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya, sang anak tiri, AP, hamil dan melahirkan anak dari persetubuhan terlarang itu.
"Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak," ujar Iverson dalam keterangannya, Selasa 13 Juni 2023.
Korban Dipaksa dan Diancam
Iverson menerangkan, korban mengaku dipaksa dan diancam oleh ayah tirinya, AS, saat diminta untuk bersetubuh.
Salah satu perbuatan yang diingatkan saat Agustus 2022 lalu, AP mengaku mendapat kekerasan fisik.
"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali, hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022.
"Korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," ujarnya.
Lapor Polisi saat Hamil 7 Bulan
Sepanjang mengandung anak hasil persetubuhan terlarang, AP akhirnya mengadu kepada orangtua kandungnya.
Namun mirisnya, usia kandungan AP saat itu sudah menginjak usia 7 bulan.
Kesal karena tindakan ayah tirinya, AP dan orangtua kandungnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2023.
Kini, kata Iverson, korban pencabulan ayah tirinya itu telah melahirkan anak.
"Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kehamilan. Pada saat dilaporkan bulan Maret kondisi umur kandungan korban, kurang lebih 7 bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya," ujarnya.
Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Iverson menegaskan hingga kini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan jangka panjang tersebut dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AS ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Juni 2023.
Sumber: disway.