Heboh, Eks Dandim Lamongan yang Bunuh Ajudan dan Dipecat Kini Promosi Jadi Kapendam

Heboh, Eks Dandim Lamongan yang Bunuh Ajudan dan Dipecat Kini Promosi Jadi Kapendam

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pernah divonis penjara dan dipecat akibat membunuh ajudannya, Kolonel Ade Rizal Muharam kini menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura. Media sosial (medsos) pun heboh.

Ade Rizal merupakan eks Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812/Lamongan. Kala berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), ia terjerat masalah karena membunuh ajudannya sendiri sehingga ia divonis dipecat dari TNI AD plus tambahan hukuman pidana tiga tahun penjara pada 2016.

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya pada 28 Desember 2016 menjatuhkan hukuman kepada Letkol Ade Rizal, lantaran terbukti menganiaya hingga menyebabkan ajudannya kehilangan nyawa. Ajudan tersebut bernama Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Harsono.

Kasus yang menjerat Ade Rizal bermula ketika pada 2015, ia mendapatkan laporan kalau ajudannya melakukan pelecehan seksual kepada anaknya yang berusia empat tahun. Ade Rizal pun menyekap dan menganiaya Kopka Andi Pria di Markas Kodim Lamongan pada 14 Oktober 2015.

Dalam aksinya, ia dibantu oleh lima personel Kodam Lamongan yang ikut divonis penjara. Ade Rizal pun akhirnya menggantung jasad Kopka Andi Pria agar seolah korban bunuh diri.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Hamim Tohari membenarkan jika Kolonel Ade Rizal Muharam kini menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura.

Ade Rizal menduduki jabatan itu sejak awal 2023. “Benar sebagai Kapendam,” ucap Hamim ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Hamim menjelaskan, Ade Rizal bisa berdinas aktif lantaran banding yang diajukan di Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dikabulkan pada 2 Juni 2017.

Adalah Laksma Bambang Angkoso W selaku hakim ketua serta dua hakim anggota Laksma Sinoeng Hardjanti dan Brigjen Agus Dhani Amndaladikari yang memimpin persidangan tersebut dengan panitera Mayor Chk Dedi Wigandi.

“Yang bersangkutan banding dan pada Juni 2017 Dilmiltama mengabulkan, dan mengubah putusan Dilmilti dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” katanya.

Menurut dia, Ade Rizal sudah menjalani hukuman hingga selesai pada 2020. Atas dasar itu, kata Hamim, abiturien Akmil 1994 tersebut mendapatkan haknya lagi untuk berdinas dan berkarier di lingkungan TNI AD.

Ade Rizal juga mendapatkan promosi atas jabatannya sebagai Kapendam Tanjungpura. “Tentu ini melalui proses secara bertahap,” ujar Hamim yang juga angkatan Akmil 1994. (*)

Sumber: herald
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita