GELORA.CO - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana menyoroti kabar heboh dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang juga politisi Partai NasDem.
Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).
"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021-sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun tersebut.
Dituliskan, Mentan dijerat dengan Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkait hal ini, Menurut Denny, jika terdapat penetapan tersangka terhadap Mentan Syahrul, KPK dinilai sengaja merusak Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang dibentuk NasDem, Demokrat, dan PKS.
"KPK memukul KPP. Pagi tadi, saya kembali mendapatkan informasi penting. Kali ini soal dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK," kata Denny dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/6/2023).
"Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial SYL. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP, dan menjegal pencapresan Anies Baswedan," tegasnya.
Denny menilai kasus yang tengah ditangani KPK bermuatan politik yang kental untuk menghancurkan koalisi Anies Baswedan.
Padahal, kata Denny Indrayana, gangguan semacam ini, justru akan makin meneguhkan Partai NasDem di dalam koalisi.
"Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh sempat menegaskan 'Abang ini jangankan masuk penjara, dibunuh pun tetap tidak akan berubah mendukung Anies Baswedan," ujar Denny.
"Hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja," sambungnya.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan, dalam informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang Menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin Presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol.
Ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai grarifikasi mobil mewah.
Sang menteri senior mengatakan, "jalankan saja sesuai bukti dan proses hukum".
Sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK.
"Maka, terbuktilah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi," papar Pakar Hukum Tata Negara itu.
"Rasulullah SAW pernah bersabda, yang intinya: suatu bangsa akan hancur jika hukum ditegakkan dengan pilah-pilih," pungkasnya.
Sumber: tvone