GELORA.CO - Indonesian Police Watch (IPW) menanggapi kasus curhat anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan yang mengaku menyetor uang ke komandannya hingga mencapai Rp650 juta.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kasus Bripka Andry Darma Irawan menyetor uang ratusan juta ke Komandan Batalyon (Danyon) Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau tersebut merupakan kasus dugaan gratifikasi.
"Praktik ini bisa dikualifikasikan sebagai praktik gratifikasi yang menahun," katanya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Sugeng mengungkapkan jika perkara tersebut seperti kasus gunung es kasus gratifikasi di kepolisian. Mengingat, Bripka Andry tidak mungkin memiliki gaji hingga ratusan juta.
"Jumlah setoran kepada yang melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andry serta anggota lainnya (berjumlah 6 orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal semisal menjadi backingi usaha-usaha ilegal," jelas dia.
Untuk itu, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik-praktik semacam ini.
"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan," tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng juga mendorong Polda Riau untuk menonaktifkan Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga atasan Bripka Andry yang menerima setoran.
"IPW mendukung Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan," lanjutnya.
Sebelumnya, Bripka Andry Darma curhat menyatakan dirinya dimutasi dan dimintai setoran uang oleh komandannya hingga mencapai Rp650 juta.
Keluh kesah Bripka Andry viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya itu, ia juga memposting bukti chat hingga tangkapan layar tranferan uang ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Terkait itu, Penyidik Bidang Propam Polda Riau hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan setoran yang disebutkan oleh Bripka Andry.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mumin Wijaya menyebut saat ini Kompol Petrus serta tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau sejak Kamis (8/6/2023).
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin dan akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan," terang Nandang, Jumat (9/6/2023).
Ia menjelaskan jika Kompol Petrus ditahan oleh penyidik terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon).
"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan setoran yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial tersebut," jelas Nandang.
Sumber: suara