Hadirkan Terdakwa, ART yang Disiksa Majikan di Jaksel Pingsan Saat Beri Keterangan

Hadirkan Terdakwa, ART yang Disiksa Majikan di Jaksel Pingsan Saat Beri Keterangan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Proses hukum penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah oleh majikannya di Simprug, Jakarta Selatan, masih terus berlangsung. Kondisi Siti masih belum stabil.

Dalam sidang yang digelar kemarin, Senin, 6 Juni 2023, Siti nyaris tidak sadarkan diri saat memberikan keterangan. Hal itu disebabkan dirinya masih dalam keadaan trauma saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa.

Kuasa Hukum Siti, Tuani Marpaung berharap hakim dapat konsisten dengan keputusannya dan memberikan keadilan, serta memperhatikan juga kondisi korban usai mengalami penganiayaan hingga pemulihan.

"Jadi tadi memang ada pertanyaan-pertanyaan yang memang membuat korban merasa tertekan gitu dan beberapa pertanyaan yang disengaja untuk membuat dia (Siti) drop," ujar Tuani, Selasa, 6 Juni 2023.

"Jadi sebenarnya untuk proses persidangan ini memang ada peran yang memang kita sangat sayangkan. Misalnya, jaksa tidak aktif untuk menyampaikan keberatan ketika pengacara menyimpulkan atau mengarahkan pertanyaan yang membuat si korban itu kebingungan dan ketakutan gitu," ujarnya.

"Seharusnya kan Jaksa yang sensitif gitu ya. Sudah cukup sensitif gitu merespon bagaimana untuk menengahi gitu ya. Menyederhanakan pertanyaan," katanya.

Sidang tersebut menghadirkan para terdakwa yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni korban (Siti) dan ayah korban.

Kemaluan Dibalur Sambal hingga Disuruh Makan Kotoran Anjing

Aksi kejam majikannya itu terungkap setelah SK akhirnya mengadukannya. Kini kasus tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/6/2023).

Melansir dari VIVA, salah satu perlakuan keji majikan ke ART itu adalah dengan mennyuruh orang untuk membalurkan sambal hingga ke alat vitalnya.


“Mereka orang disuruh Metty Kapantow (majikan) ngulek sambel suruh dibalurin ke semua tubuh, sampai ke kemaluan saya,” penjelasan SK dalam persidangan PN Jakarta Selatan.

Tak sampai disitu saja, bahkan MK menyuruh SK untuk memakan sambal mentah.


“Saya disuruh makan sambal mentah satu cobek,” jelas SK.

Selain, itu SK tidak mendapatkan upah gaji yang seharusnya diterima selama bekerja. Bahkan ia tidak mendapatkan makanan yang layak selama bekerja.

“Sama sekali enggak dibayar. Makan aja tanpa lauk, nasi pakai garam disuruh sama Bu Metty. Kalau saya lapar suruh makan kotoran anjing atau kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya sendiri. Makan sehari sekali,” ucap SK.

SK juga mengaku dirantai selama 24 jam di kandang anjing dan tidak diperbolehkan untuk buang air.

“Untuk waktunya berapa lama?” tanya Hakim.

“Saya pernah mengalami sampai 24 jam pak,” jawab SK.

“24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana saudara buang air, bagaimana saudara makan?” tanya Hakim.

“Suruh ditahan, ditahan, enggak boleh dilepas,” jelas SK.

“Sama sekali enggak boleh dilepas selama 24 jam?” tanya Hakim.

“Suruh buang air besar, buang air kecil di situ,” jawab SK.

Diketahui MK melakukan aksi keji terhadap ART tidak hanya sendiri, namun dibantu juga oleh sang suami. Selain itu, banyak juga luka memar di sekujur tubuh SK dan luka melepuh akibat terkena air panas.

“Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini.

Selain MK dan sang suami, ada 6 pelaku lainnya, seperti JS, T, IN, O, P, dan E yang juga berprofesi sebagai ART.

Setiap pelaku melakukan perannya masing-masing, namun yang menjadi sutradaranya adalah MK dan sang suami.

“Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya,” jelas Ratna.

Kedelapan pelaku tersebut sudah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Siti Khotimah.

Sumber: metrotv | tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita