Gara-gara Oknum Penyidik Polda Metro Jaya Nakal, Kasus Penipuan dan Penggelapan Mandek 16 Bulan

Gara-gara Oknum Penyidik Polda Metro Jaya Nakal, Kasus Penipuan dan Penggelapan Mandek 16 Bulan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang bernama Effendy Foekri (66) yang sempat mandek 16 Bulan di Polda Metro Jaya mulai menemui titik terang. 

Terkuak, kasus yang ditangani Subdit V Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu diduga dihambat seorang penyidik berinisial BY yang sudah dilaporkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya pada Selasa (20/6/2023) kemarin. 

Oknum penyidik tersebut diduga melanggar SOP penyidikan sehingga kasus yang dilaporkan 10 Februari 2022 mandek hingga setahun lebih. 

Selain itu, oknum penyidik Subdit Renakta itu diduga melakukan pencatutan nama Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdianto dengan dalih permintaan sejumlah uang dan dijanjikan kasus itu akan naik sidik. 

Atas sengkarut kasus itu, Effendy bersama kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto diundang beraudiensi langsung dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa dan penyidik dari Unit Paminal Bid Propam PMJ. 

Selain itu, diundang pula penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Gedung Bid Propam Polda Metro Jaya, Senin (26/6/2023) kemarin. 

"Alhamdulillah sudah beraudiensi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa bersama Bagian Wasidik serta Kanit dan Panit Subdit Renakta. Pak Kabid Propam minta pelapor untuk fokus pada dugaan permintaan uang," kata Odie kepada wartawan, Selasa (27/6/2023). 

Dalam pertemuan itu, Odie yang mendampingi Effendy juga diklarifikasi langsung oleh Bhirawa perihal adanya dugaan permintaan uang dari oknum penyidik tersebut. 

Bahkan Kabid Propam Bhirawa meminta agar Unit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya agar menyelidiki dugaan permintaan uang itu. 

"Kabid propam tanya soal permintaan uang, apakah ditransfer atau cash. Dijawab pelapor cash, lalu Pak Bhirawa bertanya ada bukti foto atau rekaman? Kami jawab sementara tidak, sebab penyerahan itu dilakukan oleh tim kami yang lain di sebuah kafe di lingkungan Polda Metro Jaya," jelas Odie. 

"Kabid Propam bilang itu bisa dicek di CCTV. Paminal diminta itu segera diambil CCTV-nya," kata Odie. 

Sementara untuk perkara kasus yang dilaporkan Effendy, pihak Bagian Wassidik Polda Metro Jaya akan menyempurnakan tahap penyidikan. 

Penyidik kasus dugaan penggelapan Rp22 Miliar itu sudah berprogres baik. 

"Pihak Bagian Wasidik menyatakan untuk delik penggelapan sudah bisa naik penyidikan. Sementara untuk delik penipuannya, menunggu penyidik ke Kalimantan dulu untuk melacak aset terlapor di Sintang. Dijadwalkan pekan depan penyidik dan pelapor ke Kalimantan cek kebun kelapa sawit milik terlapor," jelas Odie. 

Sebagaimana diketahui, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Effendy Foekri mandek selama 16 Bulan. 

Laporan bernomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari dengan terlapor LHT, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. 

Bahkan, gelar perkara yang sempat dilakukan pada 5 Juni 2023 belum membuahkan hasil apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.  

Atas dugaan pelanggaran sop yang dilakukan oknum penyidik Subdit Renakta itu, pihaknya membuat aduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2023 lalu dan diterima untuk beraudiensi langsung dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita