GELORA.CO - Seorang ayah bernama Kumoro (55 tahun) ditangkap polisi usai tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Hal itu lantaran ia kecanduan menonton video p*rno.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, mengatakan kasus ini terbongkar setelah korban yang tidak tahan dengan ulah ayahnya itu memberanikan diri melapor ke polisi.
"Berdasarkan laporan korban, pemerkosaan itu sudah terjadi empat kali sejak Oktober 2021," katanya, Sabtu, 10 Juni 2023.
Terakhir kali terjadi di rumah mereka, di mana korban yang saat itu tiba-tiba dipanggil ayahnya dan diajak masuk ke dalam kamar.
"Pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak tapi kalah tenaga," katanya.
Setelah mengetahui aksinya dilaporkan ke polisi, Kumoro sempat melarikan diri hingga kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke rumahnya pada Kamis, 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Petugas lalu langsung bergerak dak mengamankan yang bersangkutan," katanya.
Berdasarkan pengakuan Kumoro, ia mengaku tega memperkosa anak gadisnya itu karena khilaf setelah kecanduan menonton video porno.
"Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku setiap istrinya tidak berada di rumah," katanya.
Sumber: kumparan