Duh! BPK Temukan 3 Masalah terkait Persiapan Pemindahan IKN

Duh! BPK Temukan 3 Masalah terkait Persiapan Pemindahan IKN

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas kegiatan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) periode 2022.

Pemeriksaan dilakukan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.

BPK menemukan tiga permasalahan dalam kegiatan pemberian dukungan anggaran Tim Transisi pada Kemensetneg dan kegiatan persiapan pemindahan IKN pada 2022.

Pertama, yaitu penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi belum dilaksanakan secara memadai dan peraturan turunan UU No 3/2022 belum lengkap.

“Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN belum dapat dilaksanakan dengan optimal,” tulis BPK dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, Selasa (20/6/2023).

Dalam hal ini, BPK merekomendasikan Kepala OIKN/Ketua Tim Transisi untuk melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu segera disusun.

Kedua, pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan IKN oleh Tim Transisi menurut BPK belum sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku, dengan adanya permasalahan pembagian tugas dan fungsi Tim Transisi serta Tim Pendukung yang belum diatur secara jelas, Tim Transisi dan Tim Pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi belum melaksanakan tugas sesuai Kepmensesneg No. 105/2022 secara menyeluruh, dan Tim Transisi belum menetapkan program/rencana kerja dan target secara lengkap.

BPK menilai hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan Tim Transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal, dan kinerja Tim Transisi/OIKN tidak dapat diukur karena program dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh.

Ketiga, yaitu kesiapan OIKN untuk beroperasi dalam memenuhi mandat UU No 3/2022 belum didukung dengan kelengkapan kelembagaan, yaitu pemenuhan personel OIKN belum lengkap dan belum terdapat Peraturan Kepala OIKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah OIKN beroperasi.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Kepala OIKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh K/L/Pemda, antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh K/L/Pemda.

Sumber: bisnis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita