GELORA.CO -Safari politik yang mulai marak dilakukan beberapa figur bakal calon presiden (Bacapres), diperjelas kedudukan hukumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, proses hukum terhadap objek hukum kepemiluan, dipastikan sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu.
"Capres itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).
Dia menjelaskan, sanksi terkait kampanye di luar jadwal hanya bisa diberlakukan kepada peserta pemilu.
Namun para figur Bacapres yang beredar namanya, seperti Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, belum resmi menjadi peserta Pemilu.
"Kalau konon kabarnya masih akan jadi Capres, masih jauh. Belum siapa-siapa orang-orang itu," kata Anggota KPU dua periode itu.
"Yang bersangkutan belum siapa-siapa, bagaimana kita mau ngatur ya kan. Calon saja belum ada, mana bisa disebut kampanye (safari politik figur-figur yang diasosiasikan Bacapres itu)," demikian Hasyim menambahkan.
Sumber: RMOL