GELORA.CO -Ketua Umum Relawan Bro Anies (Bronies), Yusuf Blegur dilaporkan ke polisi buntut tulisan opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI" di sejumlah media massa.
Yusuf dilaporkan oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/1224/IV/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2023.
Merespons laporan tersebut, Yusuf Blegur menilai tindakan pelapor sama saja sebagai upaya menghina dan melecehkan demokrasi. Sebab apa yang disampaikan dalam tulisan adalah berbentuk opini.
"Harusnya opini dibalas dengan opini, tulisan dibalas dengan tulisan. Bukan dengan sedikit-sedikit lapor atau menggunakan pendekatan kekuasaan," kata Yusuf Blegur dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (6/6).
Ia menjelaskan, opini yang ditulis adalah bentuk refleksi dan rujukan evaluasi terhadap gejala penyimpangan konstitusi dan demokrasi. Opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI" juga perlu dilihat sebagai upaya memperbaiki dan menyelamatkan NKRI.
"Bukan sebaliknya, dianggap sebagai ujaran kebencian dan permusuhan. Ini sama saja upaya kriminalisasi terhadap suara dan gerakan kritis," kritiknya.
Di sisi lain, ia juga mengkritik pelapor lantaran tidak melihat aspek jurnalistik dalam tulisannya. UU Jurnalistik, kata dia, perlu menjadi rujukan karena tulisannya telah dimuat dan disebarluaskan oleh media.
"Tulisan tersebut juga hanya menyampaikan kegelisahan, kecemasan, dan kekhawatiran pandangan dan sikap sebagian besar masyarakat," tandasnya.
Yusuf sendiri telah menerima surat pemanggilan klarifikasi dari Polres Metro Depok terkait dengan tulisan opininya. Dalam surat bernomor B/4176/V/RES.2.5/2023/Reskrim, Yusuf dipanggil untuk klarifikasi pada Kamis (8/6) mendatang di Polres Depok.
Sumber: RMOL