Denny Indrayana Tuding Jokowi Jegal Anies: Gunakan Kekuasaan dan Sistem Hukum

Denny Indrayana Tuding Jokowi Jegal Anies: Gunakan Kekuasaan dan Sistem Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Melalui surat terbuka, Guru besar hukum tata negara, Denny Indrayana menyampaikan tiga poin pelanggaran yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelanggaran itu, termasuk upaya penjegalan terhadap Anies sehingga dirinya meminta DPR melakukan pemakzulan kepada Presiden Jokowi.

"Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden," tulis Denny lewat surat terbukanya, dikutip dari unggahan Twitter, Kamis (8/6/2023).


Menurut Denny, dirinya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan.

"Saya bertanya kepada Rachland Nashidik kenapa Presiden Keenam SBY di pertengahan September 2022 menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024. Menurut Rachland, hal itu karena seorang Tokoh Bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY," jelasnya.

"Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK," lanjut Denny.


Dengan demikian, kata Denny, Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

Poin kedua, Denny menduga Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.

Lebih jauh Denny melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Moeldoko kemudian menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.


Sedangkan yang Ketiga, lanjut Denny, Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024. 

"Berbekal penguasaannya terhadap Pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan, dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian," katanya.

Menurut Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut, bukan hanya melalui kasus hukum, bahkan kedaulatan partai politik juga diganggu jika ada tindakan politik yang tidak sesuai dengan rencana strategi pemenangan Pilpres 2024.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita