GELORA.CO - Partai Demokrat merespons permintaan Denny Indrayana kepada pimpinan DPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas beberapa alasan. Salah satunya ialah pembiaran Jokowi terhadap KSP Moeldoko dalam upaya mengambil alih Partai Demokrat.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut, apakah akan mempertimbangkan permintaan Denny kepada DPR atau tidak.
"Ya kami lihat saja nanti perkembangannya. Kami lihat saja nanti," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Wakil Ketua MPR RI ini tidak menegaskan perihal sikap Demokrat ke depan mengenai permintaan Denny kepada pimpinan DPR. Ia hanya mengatakan banyak jalan untuk menegakan kebenaran ketika ditanya apakah Fraksi Demokrat akan mempertimbangkan menyetujui usulan Denny.
"Banyak jalan menuju ke Roma. Banyak jalan untuk menegakkan kebenaran," kata Syarief.
Belum selesai ramai soal dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana kembali memantik perhatian khalayak. Kali ini ia melayangkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI, isinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) di-impeachmet atau dipecat!
Surat terbuka Denny Indrayana itu ia unggah di akun Twitter-nya, pada Rabu (7/6/2023) pagi, ia meminta kepada pimpinan DPR RI memulai proses impeachment Presiden Jokowi.
Eks Wamenkumham era Presiden SBY itu menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi.
"Sebagai bukti awal saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya," tulis Denny Indrayana dalam cuitannya.
Denny juga mengungkap bahwa tokoh bangsa yang merupakan eks wapres itu mendapatkan informasi bahwa Anies akan dijegal dengan kasus korupsi sehingga gagal maju di Pilpres 2024.
Karena itu, Denny menyarankan agar DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang dijampin UUD 45. Kata dia, hak angket harus dilakukan untuk menyelidiki dugaan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejagung dan Polri untuk 'menjegal' Anies di Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Denny menulis dugaan pelanggaran yang kedua oleh Jokowi adalah pembiaran Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.
Ia menduga, upaya 'boikot' terhadap partai yang diketuai putra SBY itu akan berujung pada penjegalan Anies Baswedan sebagai capres 2024.
"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju dengan langkah oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran undang-undang partai politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," kata Denny dalam surat terbukanya.
Dugaan pelanggaran ketiga Jokowi adalah penggunaan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan partai politik dalam menentukan arah koalisi dari pasangan capres cawapres. Denny menilai, indikasi pelanggaran itu sudah tampak dari perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber: suara