Denny Indrayana Sebut Anies Bakal jadi Tersangka, KPK Menyangkal: Masih Tahap Penyelidikan

Denny Indrayana Sebut Anies Bakal jadi Tersangka, KPK Menyangkal: Masih Tahap Penyelidikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan akan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyebut, penetapan tersangka itu skenario untuk mengadang Anies maju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Dia juga mengatakan ada seorang anggota DPR yang menyebut Anies segera dijadikan tersangka.

"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa ," ujarnya.

Lantaran itu, ia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) hentikan cawe-cawe jelang Pemilu 2024.

"Saya berharap, Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawe-nya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies. Kalau masih diterus-teruskan, menjadi pertanyaan apa maksud dan tujuannya?" katanya.

"Salah satu hipotesis yang tidak terhindar terlintas di kepala saya adalah Presiden Jokowi justru mengundang ketidakpastian dan kegaduhan yang ujungnya menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Semoga hipotesis saya keliru," sambungnya.

Menanggapi Denny, KPK menyatakan dugaan korupsi Formula E masih dalam proses penyelidikan. Pada kasus Formula E, nama Anies disebut ikut terseret.

"Sejauh ini masih tahapan penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Meski begitu, Ali menegaskan tidak ingin menanggapi pernyataan Denny. Menurutnya pernyataan Denny berbasis asumsi saja.

"Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi. Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat," ujarnya.

Selain itu, KPK menegaskan bakal tetap bekerja tegak lurus.

"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik diluar KPK," sambungnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita