Cerita Eks Penghuni Ponpes Al Zaytun Bangga Merampok untuk Setor ke Panji Gumilang, Doktrin Kafir Ampuh Digunakan

Cerita Eks Penghuni Ponpes Al Zaytun Bangga Merampok untuk Setor ke Panji Gumilang, Doktrin Kafir Ampuh Digunakan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, menceritakan bagaimana Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu mendapatkan dana operasionalnya.

Cara mendapatkannya yaitu dengan merampok atau mencuri harta orang yang berada di luar kelompok Al Zaytun sendiri dengan asumsi bahwa orang-orang tersebut adalah orang kafir sehingga hartanya sah untuk dicuri dan dirampok.

“Dari Panji Gumilang nggak menyampaikan silakan ngerampok, silahkan nyuri. Tapi mengatakan bahwa harta orang di luar kelompok termasuk orang tua yang belum berbayar itu kafir semua dicuri nggakpapa lah,” ujar Ken di tayangan Catatan Demokrasi di tvOne, dikutip Suara Liberte pada Selasa (27/6/2023).


Ken kemudian menceritakan saat dirinya masih berada di kelompok Al Zaytun pada tahun 2000-an, pekerjaannya setiap hari adalah merampok.


Hal itu dilakukannya karena ada target uang dalam jumlah tertentu yang harus dicapainya. Jika target tersebut tidak terpenuhi maka akan mendapat hukuman.

“Dulu tahun 2000-2002 ketika saya masih ada di dalam itu, mohon maaf setiap hari kita kerjaan kita ngerampok. Karena target kita kalau misalnya satu bulan harus bawa 10 miliar, dapatnya misalnya satu miliar itu nggak berani pulang. Kita kalau pulang lepas baju dicambuk,” cerita Ken.


Karena doktrin orang-orang di luar Al Zaytun adalah orang kafir, saat itu Ken mengakui bahwa dirinya bangga bisa merampok harta mereka.


“Jadi kita melakukan kriminal dan kita dulu bangga karena kita menghasilkan banyak. Kalau tidak tercakap, maka ini akan menjadi hutang,” ujarnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD telah mengundang beberapa perwakilan Kemenag, Kemendagri, Kejagung, Mabes Polri, dan BIN untuk melaksanakan rapat koordinasi perumusan langkah strategi mengatasi persoalan Ponpes Al Zaytun. Rapat tersebut digelar di Ruang Sembodro Lantai 6 Gedung B Menkopolhukam.



Adapun rekomendasi pemidanaan Panji Gumilang disampaikan oleh Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah pada Rabu (21/6/2023).

“Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” ujar Ikhsan.

Dari hasil rakor tersebut pula diambil tindakan pembinaan terhadap Ponpes Al Zaytun dari hal-hal yang bersifat menyimpang.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita