GELORA.CO - Presiden Joko Widodo kembali membuka pintu ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dihentikan oleh pemerintah.
Izin ekspor pasir laut itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023.
Padahal sebelumnya pemerintah telah menghentikan eskpor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Adapun alasan pelarangan ekspor pasir laut dalam SK Menperindag itu adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Karena itulah keputusan Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut mendapatkan sejumlah penolakan, utamanya dari aktivis lingkungan.
Lantas apa saja dampak yang akan terjadi jika ekspor pasir laut dilanjutkan? Berikut ulasannya.
Mengutip laman unila.ac.id, disebutkan bahwa penambangan pasir laut illegal dapat memberikan dampak negatif bagi ekosistem laut dalam jangka panjang. Diantaranya adalah peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai, lalu penurunan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir dan yang tak kalah berbahaya adalah peningkatan pencemaran di pantai.
Tak hanya itu, penambangan pasir laut juga menyebabkan turunnya kualitas air laut yang dapat mengakibatkan keruhnya air, merusak wilayah pemijahan ikan dan habitatnya.
Dalam laman itu juga disebutkan, penambangan pasir laut bisa meningkatkan turbulensi yang dapat menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan.
Dampak negatif ekspor pasir laut tak berhenti disana. Peningkatan banjir rob di wilayah pesisir yang mengalami penambangan pasir laut juga mengancam.
Selain itu, kerusakan ekosistem terumbu karang serta fauna yang hidup di laut juga bisa terjadi jika penambangan pasir laut dilakukan.
Belum lagi dampak sosial yang ditimbulkan dari penambangan pasir laut, diantaranya konflik antara pegiat lingkungan dan pelaku penambangan pasir laut.
Sementara itu, Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Yusman mengatakan, penambangan pasir laut untuk kegiatan ekspor akan memberikan dampak lingkungan yang lebih ekstrem lagi.
Diantaranya adalah tenggelam pulau-pulau kecil, utamanya yang ada di sekitar wilayah terluar dari atas wilayah Indonesia.
Senada dengan Yusri, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan juga mengkhawatirkan kebijakan ekspor pasir laut akan berdampak negatif bagi ekosistem lingkungan, utamanya wilayah pesisir dan pulau kecil.
Salah satu yang ia khawatirkan adalah abrasi air laut yang bisa berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat pesisir, maupun kerusakan sarana dan prasarana.
Sumber: suara