GELORA.CO - Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon di Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat disegel pemilik lahan, yakni H Tasiya Soemadi Al Gotas, Minggu (4/6/2023). Penyegelan ini merupakan bentuk tuntutan terkait kejelasan transaksi penggunaan lahan tersebut.
Saat dihubungi, Gotas membenarkan terkait adanya penyegelan ini. Ia menegaskan, saat ini dirinya hanya minta kejelasan terkait hak atas tanah yang telah digunakan oleh DPC PDIP, berupa sewa atau jual beli.
"Selama ini saya sebagai pemilik lahan, tidak pernah mendapatkan uang sewa atau kepastian lahan tersebut akan di beli. Selama bertahun-tahun kantor DPC PDI Perjuangan berdiri di lahan milik saya tanpa kejelasan," kata Gotas kepada wartawan, Minggu (4/6/2023).
Pria yang juga pernah menjabat Wakil Bupati Cirebon periode 2014-2019 ini mengeklaim pihaknya memiliki legalitas atas kepemilikan lahan tersebut, dalam bentuk sertifikat.
Atas hal ini, dirinya dengan tegas melarang aktivitas dalam bentuk apa pun di kantor DPC PDI Perjuangan hingga ada kepastian.
"Sertifikat lahan saya ada, legalitasnya pun lengkap, ini lahan saya. Mau saya apakan lahan ini adalah hak saya, karena punya saya dan bukan punya DPC PDI Perjuangan," ucapnya.
"Kalau dia (DPC PDIP) butuh ya ketemu dengan saya. Kalau enggak butuh ya sudah saya jual ke orang lain. Pusing-pusing amat gitu mas," pungkasnya.
Pantauan lokasi, suasana di Kantor DPC PDIP saat ini dalam keadaan sepi dan hanya ada dua orang petugas yang sedang berjaga atau piket dan sebuah mobil ambulans. Sedangkan di gerbang pintu sebelah kiri tampak beberapa bambu yang dipasang menutup akses jalan di pintu tersebut. (*)
Sumber: kumparan