Begini Peran Yusrizki, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan di Kasus Korupsi BTS Rp 8,32 Triliun

Begini Peran Yusrizki, Dirut Perusahaan Milik Suami Puan di Kasus Korupsi BTS Rp 8,32 Triliun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Berita penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masuk daftar berita populer Akurat.co pekan ini. Yusrizki adalah orang kedelapan yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi pengadaan BTS merugikan negara Rp 8,32 triliun. Adapun Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment. Seperti apa peran Yusrizki di kasus BTS?

Kejagung menyebut Yusrizki melalui Basis Utama Prima ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo. Namun proses penyediaannya terdapat dugaan tindak pidana. 

Diduga, Yusrizki mendapatkan proyek dari hasil persengkongkolan jahat dengan para tersangka lain, termasuk Johnny Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain,"  kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

Meski tak dijelaskan rinci, saat ini Yusrizki sudah ditahan. Ia diduga terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka,"

"Kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," tambahnya.

Kejagung tak menutup peluang untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Termasuk memanggil Happy Hapsoro untuk dimintai keterangan.

"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai. Kalau tak ada alat bukti, kami juga enggak bisa bertindak," tuturnya.

PT Basis Utama Prima atau Basis Investment diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro, dan Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid. Terkait kepemilikan Basis Utama Prima, Kuntadi menegaskan tim jaksa penyidikan tidak membantah.

"Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara," ujar Kuntadi.

Diketahui 99 persen saham Basis Utama Prima atau Basis Investment milik Happy Hapsoro. Hal ini dibenarkan Arsjad yang mengaku dirinya hanya memiliki saham 1 persen. 

Arsjad dalam keterangan yang dibagikan ke wartawan, menyebut kepemilikan sahamnya di Basis Invesment hanya 1 persen atas nama PT Mohammad Mangkuningrat.

Menurut Arsjad, PT Mohammad Mangkuningrat (MM) adalah PT pribadi miliknya yang hanya sebagai pemegang 1 lembar saham di Basis Invesment. Sebab UU PT di Indonesia memerlukan 2 pemegang saham.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Johnny bersama dengan para tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejagung dinilai merugikan negara mencapai Rp 8 triliun atas perbuatannya tersebut.

Para tersangka lainnya itu adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA), Galumbang Simanjuntak; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan; Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Yunato; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; dan orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windy Purnama.

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita