Bawaslu Ketar-ketir LHKPN Tak Wajib Disetor Bacaleg, Potensi Oligarki Masuk Lewat Dana Kampanye

Bawaslu Ketar-ketir LHKPN Tak Wajib Disetor Bacaleg, Potensi Oligarki Masuk Lewat Dana Kampanye

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khawatir oligarki ikut bermain dalam pendanaan kampanye, karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak diwajibkan kepada bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, LHKPN merupakan satu instrumen yang bisa digunakan menelusuri sumber keuangan bacaleg.

“LHKPN menjadi penting, karena kita masih abai dengan sumber dana kampanye,” ujar Totok kepada Kantor Berita Politik RMOL , Jumat (2/6).

Dia menjelaskan, ketiadaan aturan teknis penyetoran LHKPN bacaleg berpotensi meloloskan bacaleg didanai oleh kelompok oligarki.

Pasalnya, tidak diketahui besaran harta kekayaan bacaleg saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum(KPU), dan setelah mendapat dana kampanye.

“Karena ketika kita tak tahu (LHKPN bacaleg), maka penyumbangnya (untuk dana kampanye), dan berapa besar pajak (harta kekayaannya) dia. Apakah lebih besar pembayaran pajaknya, atau lebih besar sumbangannya?” tuturnya.

Oleh karena itu, Totok memprediksi ketiadaan aturan wajib LHKPN bacaleg berimbas pada tingkat korupsi di Indonesia, karena orang yang terpilih ada di bawah kendali oligarki yang memodali kampanye.

“Tentu kita juga ketar-ketir, apakah dengan tidak adanya aturan itu akan bisa menurunkan indeks korupsi di Indonesia? Karena semakin tidak transparan ini,” demikian Totok menyesalkan. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita