Anggota Brimob Polda Riau Curhat di Medsos, Kompolnas: Itu Pembangkangan

Anggota Brimob Polda Riau Curhat di Medsos, Kompolnas: Itu Pembangkangan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Wirawan viral di media sosial.

Bripka Andry tidak terima dirinya dimutasi dari Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru.

Tidak puas dengan mutasi dirinya, Bripka Andry mengungkap adanya setoran ke Komandan Batalyon B. 


Terkait sikap anggota Brimob Polda Riau curhat di media sosial, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarty menilainya sebagai tindakan keliru yang mencoreng nama baik institusi Polri.



“Kalau melihat yang bersangkutan curhat ke medsos, itu adalah tindakan keliru,” kata Poengky dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Poengky menerangkan seorang anggota Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-unegnya.


“Tindakannya curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.


Komisioner dari unsur masyarakat itu menegaskan polisi harus siap ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia. Sikap Bripka Andry yang curhat karena dimutasi sebagai bentuk pembangkangan.

“Adalah sangat aneh jika yang bersangkutan menolak dimutasi ke Pekanbaru. Hal tersebut merupakan pembangkangan,” katanya.Tidak hanya itu, Poengky juga mengkritik dalih Bripka Andry keberatan dimutasi karena merawat ibunya yang dirawat di Rokan Hilir.


“Kenapa yang bersangkutan tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru? Akibatnya ibunya malah jatuh sakit di Pekanbaru,” kata Poengky.

Kemudian, terkait setoran yang diberikan Bripka Andry kepada atasannya melalui rekening pribadinya, menurut Poengky, justru sebagai perbuatan melanggar hukum yang harusnya dihindari oleh Bripka Andry, bukan malah menuruti perintah tersebut.

“Jika apa yang dijelaskan terkait melayani Danyon dengan mengirim uang ke rekening pribadi Danyon itu benar, seharusnya yang bersangkutan tahu bahwa perbuatannya itu melanggar hukum,” katanya.

“Harusnya yang bersangkutan menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan melaporkan kepada atasan yang lebih tertinggi. Bukan malah menuruti perintah Danyon,” ujarnya.

Selain itu, kata Poengky, keterangan dari Kabid Humas Polda Riau yang menyampaikan Bripka Andry telah melakukan tindakan desersi, sehingga harus diperiksa Bidang Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menambahkan Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap Danyon dari Bripka Andry yang dituding menerima uang hingga Rp650 juta.

“Jika benar tuduhannya, maka si Danyon harus diproses pidana. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan,” katanya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita