GELORA.CO - Amnesty International Indonesia menilai persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadlan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023), memberi tempat khusus bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Sidang hari ini menunjukkan bahwa pengadilan memberi perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi," ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Di mana, pihak PN Jaktim tiba-tiba membatasi akses masyarakat untuk mengikuti persidangan. Padahal jelas-jelas sidang digelar secara terbuka.
Selain itu, ia menyebut banyaknya jumlah aparat di PN Jaktim semakin menandakan adanya keistimewaan bagi Luhut saat diperiksa sebagai saksi.
"Sidang yang selama ini terbuka, hari ini menjadi sangat dibatasi dan diwarnai dengan pengamanan berlebih dari aparat," jelas Wirya.
Wirya menambahkan, dalam hal ini PN Jaktim telah mengabaikan prinsip semua orang sama di depan hukum. Contohnya, majelis hakim secara tiba-tiba memerintahkan agar sidang Haris-Fatia digabung saat agenda pemeriksaan Luhut.
Padahal sudah sejak awal, kuasa hukum Haris-Fatia meminta hal tersebut namun tak pernah dikabulkan.
"Ada prinsip fair trial yang dilupakan pengadilan di mana semua individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," katanya.
"Kami juga menyesalkan berlanjutnya praktik diskriminasi dengan menggabungkan sidang Fatia dan Haris ketika menghadirkan Luhut sebagai saksi untuk kedua terdakwa," imbuhnya.
Luhut Kesal
Sebagai informasi, Luhut diperiksa sebagai saksi di sidang Haris dan Fatia terkait kasus pencemaran nama baik di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Dalam persidangan, Luhut mengaku jengkel disebut terdakwa Haris dan Fatia memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut.
Luhut juga merasa sakit hati atas hal itu. Dia merasa tidak senang disebut 'lord' oleh Haris dan Fatia.
"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," ujar Luhut.
Terkait perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sumber: suara