Alexander Marwata Ungkap Ada Calon Kepala Daerah Akan Serahkan Uang Miliaran ke Parpol, Tapi...

Alexander Marwata Ungkap Ada Calon Kepala Daerah Akan Serahkan Uang Miliaran ke Parpol, Tapi...

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjerat pengurus partai politik (parpol) yang bukan penyelenggara negara atau pejabat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, wewenang KPK terbatas hanya bisa menindak aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyikapi banyak perkara korupsi di mana uang hasil tindak kejahatan itu mengalir ke pengurus parpol atau untuk kegiatan parpol, namun tidak bisa diproses hukum oleh KPK.

"Memang ada kelemahan UU mungkin salah satunya ini. Para pengurus partai itu tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (7/6).

Alex mengaku, pernah mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dari calon kepala daerah yang berasal dari pengusaha kepada parpol.

"Saya sendiri pernah di WA, terkait dengan akan adanya penyerahan uang ke salah satu partai, 'tangkap dong Pak Alex, ini jelas orang itu bawa duit berapa miliar dan ini akan diantar ke partai tertentu'. Itu informasi sudah klir, tapi kemudian setelah kami kaji, lah yang memberikan ini juga bukan penyelenggara negara, artinya mungkin dia masih baru akan mencalonkan sebagai kepala daerah. Dia seorang pengusaha, kemudian akan menyerahkan uang itu ke partai atau ke salah satu pengurus partai yang juga bukan penyelenggara negara," jelas Alex.

Alex mengaku, KPK tidak bisa bertindak jika tidak melibatkan aparat penegak hukum ataupun penyelenggara negara, sesuai dengan UU KPK.

"KPK itu kan diberi kewenangan melakukan penindakan ketika menyangkut aparat penegak hukum, dan penyelenggara negara, lah ini enggak masuk. Sehingga kalau kami tangkap pun, ya kita enggak bisa juga. Apa urusannya, kalau uang itu yang diberikan ternyata uang pribadi," kata Alex.

Alex pun berharap ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Di mana, parpol yang melahirkan para penyelenggara negara, baik itu anggota DPRD, kepala daerah, termasuk presiden, bisa masuk ke kategori penyelenggara negara.

"Jadi, selaku institusi atau organisasi yang melahirkan para pejabat negara atau penyelenggara negara, tentunya pengurus itu juga harusnya kalau menurut kami itu ya dikategorikan sebagai penyelenggara negara," terang Alex.

Sebab, jika pengurus parpol tidak masuk kategori penyelenggara negara, maka sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi, 2024 sudah memasuki tahun politik, dan ada 500 lebih daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak.

"Saya tidak membayangkan kalau masih ada terjadi money politic, atau ada terkait dengan uang-uang untuk mencari kendaraan seperti itu. KPK tidak bisa melakukan penindakan, kecuali kalau kemudian terbukti uang yang diberikan kepada partai itu ternyata dari hasil korupsi, misalnya dengan menggunakan APBD. Nah itu baru bisa kita tindak," jelas Alex.

Namun demikian, KPK berharap Pemilu dan Pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan jujur, dan tidak ada lagi money politic atau mahar ke parpol.

"Meskipun kita meragukan praktik itu akan (hilang), tapi setidaknya jauh berkurang. Mungkin enggak hilang, tapi kita berharap semua akan jauh berkurang. Kita berharap pemilu itu terselenggara dengan berintegritas, baik penyelenggaranya, para calon, dan terutama juga masyarakat. Ini beberapa kesulitan kita ketika menyangkut pengurus maupun partai politik," pungkas Alex. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita