GELORA.CO - Oknum Kepala Desa atau Pekon di Pekon Tiyun Memon, Pugung, Tanggamus inisial TA (33) ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Rabu (31/5/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, TA ditangkap karena kedapatan menjadi bandar dan mengedarkan 20 Kg sabu.
Selain TA, Polda Lampung juga menangkap satu pelaku sebagai perantara dan pembeli sabu berinisial FN (39) asal Gadingrejo Utara, Pringsewu.
"Pertama ditangkap pelaku FN di Jalan Lintas Gadingrejo Pringsewu, dengan barang bukti 6,18 Kg sabu yang disembunyikan di dalam gudang," kata Kombes Erling Tangjaya saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).
Saat ditangkap, FN mengakui barang itu didapat dari salah satu kepala desa atau pekon di Tanggamus. Lalu tak lama kemudian, Polda Lampung berhasil menangkap TA.
"Pelaku TA ini berperan memerintahkan FN, untuk tiap orderan dari TA menyerahkan barang tersebut. Jadi TA ini kepala desa dan FN warga biasa," ujar Erling Tangjaya.
Dari penelusuran, sudah ada kemasan habis terjual oleh pelaku diperkirakan sabu ada 20 Kg, namun yang berhasil diamankan ada 6,18 Kg. Sementara kondisinya sudah dipecah-pecah, untuk dijual kembali, bahkan pembeli juga ada yang membelinya dalam bentuk kiloan.
"Hasil pemeriksaan, kepala desa ini menjabat baru dua tahun. Sementara alasan mengedarkan sabu karena terlilit hutang, tapi hanya Rp100 jutaan, namun dengan barang yang ada, maka alasannya tidak logis," jelas Erling Tangjaya.
Dari pemeriksaan, barang tersebut diketahui diambil dari daerah Tegineneng, Pesawaran. Sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan menjemput dan membawa barang ke Pringsewu.
Sementara dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa enam bungkus teh cina berisi sabu, 10 bungkus plastik sedang isi sabu, tas ransel, empat Ponsel, dan satu timbangan digital.
Sumber: lampungpro