Ahli Hukum Soal Gagalnya Prabowo Mendamaikan Ukraina-Rusia: Itu Kegagalan Pribadi, Bukan Negara Atau Bangsa

Ahli Hukum Soal Gagalnya Prabowo Mendamaikan Ukraina-Rusia: Itu Kegagalan Pribadi, Bukan Negara Atau Bangsa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengomentari perihal gagalnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendamaikan Ukraina-Rusia lantaran proposal damai yang diajukannya ditolak.

Penolakan tersebut diucapkan oleh Menteri Pertahanan Ukraina, Oleksii Reznikov, seperti dikutip AFP, pada Sabtu (3/6/2023).

Sementara itu, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa usulan Prabowo tersebut merupakan usulan pribadi, bukan atas nama negara.


Tetapi, Refly justru heran karena ada proposal sepenting itu yang mengatasnamakan Indonesia tetapi tidak diketahui atau dimintakan izin kepada presiden.



“Sangat heran kalau ada proposal sepenting itu yang mengatasnamakan bangsa dan negara Indonesia atau pemerintah Indonesia, tidak diketahui oleh presiden atau tidak tidak dimintakan ijin dari presiden,” ujar Refly, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube pribadi pada Kamis (8/6/2023).

Refly lantas mengatakan bahwa kegagalan upaya Prabowo mendamaikan Ukraina dan Rusia merupakan kegagalan pribadi, bukan kegagalan negara atau bangsa.


Hanya saja, ia mengaku tidak habis pikir dengan pernyataan Presiden Jokowi yagn tidak mengetahui hal yang akan disampaikan Prabowo.

“Padahal, yang namanya Prabowo kan tidak bisa bertindak mengatasnamakan dirinya sendiri sehingga kalau gagal, itu adalah kegagalan dirinya pribadi. Bukan kegagalan negara atau bangsa dan pemerintah Indonesia,” ujar Refly.

Untuk diketahui, alasan Reznikov menolak mentah-mentah proposal tersebut karena usulan yang diajukan Prabowo terdengar seperti usulan Rusia, bukan Indonesia.

"Terdengar seperti usulan Rusia, bukan usulan Indonesia. Kami tidak butuh mediator seperti ini datang ke kami [dengan] rencana aneh ini," ujar Reznikov.


Dikutip dari kantor berita Antara, proposal Prabowo tersebut berisi tiga poin untuk menghentikan perang yaitu gencatan senjata, penarikan pasukan, dan referendum.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita