GELORA.CO -Pernyataan Mahkamah Konstitusi tentang maraknya politik uang pada tahapan pemilihan umum harus disikapi dengan memunculkan kebijakan baru terkait praktik kotor tersebut.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan mengatakan, politik uang dan transaksi uang sudah masuk kategori sebagai "bahaya laten".
“Semua jenis pemilihan penyelenggara urusan pemerintahan sudah diserang wabah politik uang. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) maupun Kepala Dusun (Kadus) serta Kepala Lingkungan (Kepling) ikut terpapar transaksi uang,” papar Sutrisno kepada Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (21/6).
Hal serupa terjadi juga dalam berbagai pemilihan di tubuh organisasi nonpemerintah (Ornop). Meski tidak mengelola keuangan pemerintah, namun pemilihan pimpinan Ornop, seperti organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan pemuda, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, hingga organisasi ikatan alumni sekolah atau kampus juga telah ikut terpapar "bahaya laten" politik uang.
Ornop yang sejatinya sebagai "civil society", "pressure group", dan "moral force", justru lebih akrab dengan istilah "no lunch free" alias tidak ada makan siang gratis. Ironisnya, para calon pimpinan organisasi mahasiswa pun belakangan ini harus memiliki "bandar politik" baik dari kalangan pengusaha, oknum penyelenggara negara, hingga dari kalangan elite parpol.
Saat ini, sebut Sutrisno, sedang berlangsung rekrutmen penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Dugaan terjadinya transaksi uang dan intervensi Parpol sangat kuat. Akibatnya para calon penyelenggara justru lebih sibuk membahas 'gerbong dan afiliasi Parpol' daripada belajar materi seleksi. Para calon penyelenggara incumbent gelisah karena Jakarta mengubah pola,” ungkapnya.
Penentuan tim seleksi yang tidak transparan, diduga sebagai upaya penertiban, pengendalian dan kanalisasi penyelenggara Pemilu. Sehingga semua penyelenggara Pemilu akan bekerja untuk mengamankan kepentingan parpol dalam Pemilu.
Situasi tersebut melengkapi keresahan para calon penyelenggara. Akhirnya semua calon penyelenggara berusaha mencari akses dan "berteman" dengan tim seleksi dan Parpol.
“Pilihan tersebut sebagai upaya merebut atau mempertahankan pekerjaan lima tahunan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri,” sebutnya.
Praktik tersebut semakin barbar di daerah di mana calon-calon penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota harus mendapat rekomendasi dan dukungan dari Parpol tertentu.
Sebab permainan diatur dan ditentukan oleh oknum pimpinan Parpol dari tingkat pusat hingga daerah. Kolaborasi dilakukan oleh Parpol dengan "alumni atau senior" organisasi mahasiswa secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Maka seragam penyelenggara yang seharusnya putih, kini terpaksa mengikuti lagu anak-anak: merah, kuning, hijau, di langit yang biru,” sindirnya.
Atas dasar itulah, Sutrisno mendesak Perppu Pemberantasan Politik Uang dalam Penyelenggaraan Pemilu harus segera diterbitkan. Salah satu usulannya yakni membubarkan parpol pelaku politik uang.
“Pelaku politik uang adalah parpol dan bagian parpol. Maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu Pembubaran Parpol Pelaku Politik Uang. Parpol yang dibubarkan harus dijadikan sebagai Parpol Terlarang. Sedangkan para pelakunya harus dilarang mendirikan parpol,” tegasnya.
Kornas menyadari bahwa praktik politik uang tidak mudah dihentikan. Dibutuhkan kesadaran kolektif dan komitmen bersama untuk mengakhiri dan menghentikannya.
“Kornas meyakini bahwa kualitas Pemilu dapat ditingkatkan jika dan hanya jika semua pihak berkomitmen untuk menghentikan seluruh praktik politik uang dalam Pemilu,” demikian Sutrisno Pangaribuan.
Sumber: RMOL