5,3 Juta Ton Ore Nikel Diekspor Ilegal ke Cina, PKS Minta Pemerintah Segera Bertindak

5,3 Juta Ton Ore Nikel Diekspor Ilegal ke Cina, PKS Minta Pemerintah Segera Bertindak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi Energi DPR RI Mulyanto meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas ihwal adanya ekspor ore nikel ilegal dengan melacak setiap pelabuhan. Pernyataan Mulyanto menindaklanjuti informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan sebanyak 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke Cina secara ilegal dalam kurun dua tahun.

Mulyanto meminta perusahaan yang terlibat ekspor ilegal segera dipidanakan. "Negara banyak dirugikan dengan ekspor nikel ilegal ini, pemerintah harus tegas menindak semua pihak yang terlibat," kata Mulyanto melalui rilisnya, Selasa 27 Juni 2023. 

Menurut dia, potensi kerugian negara dalam ekspor nikel ilegal ini yang mencapai Rp14,5 triliun, maka perlu evaluasi semua tim pengawasan ekspor yang dinilai kecolongan. "Secara aturan harusnya ekspor ilegal sangat tidak mungkin terjadi karena banyak pihak yang melakukan pengawasan seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," kata politikus PKS itu. Namun dalam praktiknya aturan tersebut masih dapat diakal-akali sehingga ekspor ilegal nikel masih terjadi.

Mulyanto meminta agar KPK bisa mendalami secara sungguh-sungguh temuan tersebut untuk mengungkap modus ekspor ilegal tersebut. "Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal," katanya. 

Dengan temuan ini, Mulyanto menyebut pemerintah mendapatkan musibah secara bertubi-tubi di sektor pertambangan.  Di satu sisi, hilirisasi nikel yang masih setengah hati, karena masih mengekspor nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah, sehingga tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. 

Di sisi lain, Indonesia dirugikan dengan ekspor ilegal dan gugatan Uni Eropa di WTO.  "Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula," sindir Mulyanto. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel ke Cina secara Ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan. 

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional. 

Dari data Bea Cukai Cina dilaporkan bahwa pada 2020 ditemukan Cina mengimpor ore nikel dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD 193 juta. Kemudian pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai USD 48 juta. Sedangkan pada  2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita