12 Siswi Madrasah di Wonogiri Dicabuli Kepsek dan Guru, Pelaku Ditangkap

12 Siswi Madrasah di Wonogiri Dicabuli Kepsek dan Guru, Pelaku Ditangkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak 12 siswi Madrasah Ibtidaiyah di kawasan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan. Parahnya, aksi bejat ini dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan guru.

Oknum kepala sekolah bejat itu berinisial M (47). Sementara si guru berinisial Y (51).

Kapolres Wonogiri, AKBP Indra Waspada mengatakan, aksi bejat para pelaku ini pertama kali diketahui setelah salah satu orang tua korban melapor ke pihaknya.

"Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei," ujar Indra dalam keterangannya, Sabtu (3/6).

"Kemudian pada Jumat, 2 Juni kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku sudah mencabuli anak muridnya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y mengaku melakukan aksi bejatnya sejak 2021 silam.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," beber Indra.

Lebih lanjut, Indra mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami terkait motif sekaligus kejiwaan pelaku.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ucap Indra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi, sudah memberikan atensi atas perkara ini. Dia meminta agar kasus ini segera dituntaskan.

"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak-anak harus diselamatkan," tegas Iqbal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita