10.249 Pejabat Perusahaan Jadi Penerima Bansos, tapi Realitanya Miskin

10.249 Pejabat Perusahaan Jadi Penerima Bansos, tapi Realitanya Miskin

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya telah mendeteksi 10.249 orang pejabat perusahaan tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) melalui sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Risma mengatakan, para penerima bansos tersebut di antaranya menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.

“Padahal kalau dicek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi realitanya mereka miskin,” ujar Risma dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Atas hasil temuan ini, lanjut Risma, Kemensos telah membekukan data penerima bansos tersebut. Termasuk, mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Pembekuan data merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako/BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.

“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Risma bahkan telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut agar dilakukan pengecekan data kembali.

"Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU," katanya.

Selain itu, Riama juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud,

"Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” katanya.

Pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” pungkasnya.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita