10 Pelaku Sudah jadi Tersangka Pem*rkosa ABG, Anggota Brimob Belum, Kapolda: Belum Cukup Bukti

10 Pelaku Sudah jadi Tersangka Pem*rkosa ABG, Anggota Brimob Belum, Kapolda: Belum Cukup Bukti

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial MKS menjadi salah satu dari 11 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) di Parigi Moutong.

Hingga saat ini MKS yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara 10 pelaku lainnya sudah dijadikan tersangka.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memastikan institusinya bertindak profesional menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan anggota Polri tersebut.

“Kami akan profesional dan transparan menangani kasus yang terjadi di Parigi Moutong sebagai komitmen kami menuntaskan kasus tersebut,” katanya wartawan di Palu, Jumat (2/6/2023).

Dijelaskannya penyidik telah memeriksa satu anggota Polri berinisial MKS yang bersama 10 orang lainnya telah dilaporkan terlibat kasus asusila ini.

Sampai saat ini MKS belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada cukup bukti.

“Bukti harus cukup sesuai aturan dan Polda Sulteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap MKS. Kalau nanti terbukti bersalah, tentu proses hukum akan berjalan,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut Kapolda, MKS yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan.

Agus Nugroho menambahkan perkembangan pemeriksaan anggota Polri tersebut juga akan terus disampaikan kepada publik, begitu pun proses pemeriksaan yang mengedepankan asas profesionalisme sehingga penanganan lebih terbuka.

“Tetap kami sampaikan hasil pemeriksaan dan kami jalankan proses hukum sesuai aturan yang ada,” ucap Agus.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka, saat ini sudah tujuh orang yang ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.“Tiga tersangka DPO, yakni AW, AS dan AK. Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor kepada kantor polisi terdekat,” kata Kapolda.

Sumber: herald
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita