GELORA.CO - Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa ada kemungkinan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang Menteri Komunikasi dan Informatikan, Johnny G Plate akan bertambah.
Terkait dengan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini, skema korupsi BTS 4G Kominfo beredar di media sosial yang sebut nama suami Puan Maharani.
Sedangkan Ketut Sumendana selaku Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).
“Adanya dugaan aliran dana ke parpol masih kami dalami, dengan penatapan Johnny G Plate sebagai tersangka, kami tidak berhenti begitu saja," ungkap Kuntadi.
Dalam video yang beredar di media sosial menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adapun pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut menurut video yang diposting di akun @dhemit_is_back adalah perusahaan vendor yang menyuplai mulai dari panel surya, tower serta BTS serta VSAT.
Adapun nama yang disebutkan dalam video tersebut antara lain:
1. Happy Hapsoro (HPS) yang merupakan suami Puan Maharani yang perusahaannya menjadi Vendor Panel Surya dalam proyek BTS 4G Kominfo.
2. Sakti Wahyu Trenggono yang merupakan Mantan Wakil Pertahanan dan saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, di mana perusahaannya yg menjadi Vendor Tower dan BTS.
Sedangkan Sakti Wahyu Trenggono sendiri merupakan Komisaris PT.Tower Bersama Tbk.
Pihak kejaksaan sejauh ini telah menetapkan lima tersangka proyek BTS Menkoinfo selain Jhonny G Plate, di antaranya:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Selain itu pihak Kejaksaan juga telah mengandeng PPATK untuk menelusurui uang korupsi proyek BTS Menkoinfo yang mencapai 8.32 triliun rupiah tersebut.
Sedangkan Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening dari pihak yang diduga terkait dnegan kasus BTS Menkoinfo ini.
"Sudah banyak rekening yang kami bekukan atas nama beberapa pihak," jelas Ivan.
Akan tetapi Ivan sendiri tidak merinci identitas para pemilik rekening yang diblokir oleh PPATK.
Menurut Ivan pemblokiran sejumlah rekening tersebut dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.
Sayangnya hingga saat ini belum ada pihak baik Kejaksaan atau pihak berwajib lainnya yang menanggapi skema korupsi Menkoinfo yang tersebar di media sosial tersebut.
Sumber: disway