GELORA.CO - Perilaku wisatawan asal Inggris, Stephen Michael Jamnitzy (39 tahun), di Bali ini bikin geleng-geleng kepala.
Stephen berbuat onar saat mabuk di sebuah bar.
Saat dibawa ke sel tahanan, Stephen bahkan memukul Anggota Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP Adhi Waluyo (41) sampai pingsan.
Peristiwa ini terungkap dalam persidangan dengan agenda dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/5).
Selama persidangan tampak Stephen menutupi wajahnya dengan kertas menghindari kamera wartawan.
"Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 01.10 WITA bertempat di Ruangan Reskrim Polsek Kuta Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Adhi Waluyo," kata JPU Putu Deniel Pradipta Intaran saat membacakan dakwaan.
Kasus ini bermula pada saat Stephen diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Kuta. Dia dilaporkan karena berbuat onar dan ogah membayar makan yang disantapnya oleh manajemen bar.
Bar tersebut adalah The Pad Bene, berlokasi di Benesari, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Stephen lalu diboyong petugas kepolisian ke Kantor Polsek Kuta. Stephen berteriak minta dipulangkan kepada petugas saat berada di ruangan penyidik. Petugas meminta Stephen tenang.
Stephen kembali berteriak sambil berdiri saat petugas berkoordinasi menentukan nasibnya. Petugas atas nama Bobby kembali menenangkan Stephen.
"Namun terdakwa tidak mau tenang dan masih berteriak-teriak, sehingga saksi korban Adhi Waluyo memasukkan terdakwa ke dalam sel," katanya.
Adhi berniat mengajak berbicara setelah Stephen tenang. Adhi Kemudian membuka sel tahanan saat melihat Stephen mulai tenang. Belum sempat mengutarakan niatnya, Stephen bereaksi.
"Waktu korban membuka pintu sel untuk berbicara dengan terdakwa, saat itulah terdakwa langsung menyundul wajah korban," ujar Putu.
"Kemudian terdakwa kembali menyerang korban dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah korban sampai tidak sadarkan diri," kata Putu.
Petugas yang berada di Polsek Kuta lalu datang mengamankan Stephen. Sementara itu, Adhi Waluyo dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Denpasar untuk mendapatkan perawatan luka lebam pada wajah.
"Pada korban laki-laki yang berumur sekitar empat puluh satu tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah gigi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul," ujar Putu.
Dalam kasus ini, JPU yang berasal dari Kejaksaan Negeri Badung ini menjerat Stephen dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sumber: kumparan